Pilkada 2024, Ketua PWI Dompu: Pers tidak boleh terlibat Politik Praktis

Kategori Berita

.

Pilkada 2024, Ketua PWI Dompu: Pers tidak boleh terlibat Politik Praktis

Sabtu, 05 Oktober 2024

 

Foto bersama di lokasi acara Ngobrol Pilkada Bareng MIO Dompu di Gedung PKK Dompu 


Dompu, Topikbidom.com -  Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pers (Jurnalis) tidak boleh terlibat politik praktis atau menjadi kader Partai. Kalau pun ingin terlibat dalam politik, tentunya pers harus memutuskan untuk mengundurkan diri atau tidak lagi menjalankan kegiatan Jurnalistiknya.

 

Hal ini, disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dompu, Nasrullah S.Sos, saat menghadiri acara kegiatan Gobrol Pilkada (NGOPI) tema Media Dalam Balutan Pilkada 2024 yang dilaksanakan DPD MIO Kabupaten Dompu di Gedung PKK Dompu, Jumat malam (04/10/2024). “Kami yang tergabung organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah diingatkan dalam bentuk rekomendasi oleh Dewan Pers untuk tidak melakukan politik praktis,” ujarnya.

 

Ia, pun menjelaskan dalam undang undang Pers 40 Tahun 1999, sudah jelas pers harus mematuhi kode etik, termasuk menjaga profesionalitas dan independensinya dalam pemberitaan seputar pemilu. “Pers juga harus tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. Undang-Undang Pers mengamanatkan agar pers netral dan bertanggung jawab,” jelasnya.

 

Lanjut Nasrullah, Pers dituntut untuk bergabung dalam organisasi wartawan. PWI adalah organisasi wartawan dan MIO adalah organisasi perkumpulan perusahaan media online. Artinya, ketika pers melakukan pelanggaran, dewan pers tidak bisa memberikan sangsi, tapi hanya memberikan rekomendasi. “Artinya jika pers melakukan pelanggaran, itu menjadi tugas organisasi untuk melakukan pembinaan. Inilah alasan kenapa pers harus bergabung dalam organisasi,” terangnya.

 

Ia, juga menjelaskan mengenai pemberitaan, termasuk berita politik, perusahaan media bisa melakukan kontrak kerjasama dengan Paslon. Sehingga dalam pemberitaan ada berita yang sifatnya normatif (umum) dan berbayar. “BPK dan Dewan Pers sudah mengatur itu. Tapi bukan berarti adanya kerjasama, pers menulis berita yang menjelekan paslon lain. Pers dituntut untuk menulis berita yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. RUL/Advertorial