Proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove, CV GMA Ungkap Dugaan Pelanggaran Panitia Tender

Kategori Berita

.

Proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove, CV GMA Ungkap Dugaan Pelanggaran Panitia Tender

Minggu, 06 Oktober 2024
Kuasa Hukum CV Galaksi Mitra Abadi (GMA)Dedi Susanto, SH



Kota Bima, Topikbidom.com - CV Galaksi Mitra Abadi (GMA), belum lama ini mengungkap adanya dugaan permainan dalam tender proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove di Kawasan Amahami-Kota Bima Tahun 2024. 


Dugaan permainan ini, terungkap pada saat panitia Tender membatalkan (menggagalkan) hasil pemenangan yang sebelumnya dimenangkan CV. GMA


"Kami menilai ada permainan yang dilakukan Panitia. CV GMA sudah dinyatakan sebagai pemenang tender, tapi malah digagalkan panitia tender," ungkap Kuasa Hukum CV Galaksi Mitra Abadi (GMA)Dedi Susanto, SH, Senin (07/10/2024). 


Lanjut Dedi, pembatalan itu dinilai dilakukan tanpa pertimbangan dan pemikiran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum. Padahal, sebelumnya CV GMA mengajukan penawaran tender pada tanggal 12 agustus 2024 dan telah diumumkan sebagai pemenang pada tanggal 3 September 2024.


Pengumuman pemenangan tender ini berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 001/001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024. Namun, keputusan ini digagalkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Cipta karya dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Bima. "Ini murni pelanggaran yang dilakukan oleh para panitia," jelasnya. 


Tidak hanya itu, Dedi juga mengungkap adanya permainan

terkait tindakan Pokja, PPK dan  PPK dalam proses pelelangan tender proyek pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking mangrove Kota Bima, dengan nomor kontrak 

5553464.


Anehnya, PPK menyatakan Kadis PUPR Kota Bima, menolak hasil tender dan tidak dapat melanjutkan pada proses penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBJ). "Ini sama saja bertentangan dengan hukum karena tidak didasari alasan penolakan sebagaimana ketentuan dalam dokumen pemilihan poin 40.7," terangnya. 


Mestinya menurut Dedi, ada alasan dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara Hukum, kalau memang ada kejanggalan yang dilakukan CV GMA. Dalam dokumen pemilihan ditemukan kesalahan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan terkait pengadaan barang dan jasa. 


Proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan dan/atau dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan. 


Penolakan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 3 hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima ( bukan berdasarkan asil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain). "PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada pokja pemilihan disertai alasan dan bukti. Tetapi faktanya tidak dilakukan seperti itu," paparnya. 


Masih menurut Dedi, PPK dan Kadis dinilai tidak transparan dan terkesan menutupi kebenaran. Bahkan, bertentangan dengan dokumen pemilihan point 40.7 huruf c dan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021. Kondisi ini, mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 1 Huruf G Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 


"Dalam aturan sudah jelas semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut(g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi,” paparnya lagi. 


Selain itu, juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka dan adil sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021." Dalam aturan juga disebutkan pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, adil dan akuntabel," jelasnya lagi. 


Bahkan,  bertentangan dengan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi beragam etika,” terangnya lagi. 


Dedi menyebut, di dalam ketentuan menjelaskan pelaksanaan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang dan jasa.


Apabila diperhatikan dan dilihat dari pelaksanaan proses tender terhadap dokumen pemilihan Nomor :001/003/Dokmil/Pokja Ciptakarya dan Bina Marga/VIII/2024 tanggal 5 agustus 2024 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pengembangan wisata tracking manggrove telah dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 


Dimana, Pokja Cipta Karya Mandiri dan Bina Marga Kota Bima telah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen penawaran dari CV Galaksi Mitra Abadi dan sama sekali tidak menemukan adanya kesalahan dalam dokumen pemilihan, sehingga sesuai dengan tugasnya telah pula mengeluarkan berita acara hasil pemenang tender dengan Nomor: 001/009/BAHP/Pokja Cipta Karya dan Bina Marga/IX/2024 tanggal 3 september 2024.


“Ini sangat aneh. Ada apa dengan panitia. Padahal CV GMA sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada,” bebernya. 


Mestinya, pembatalan tender/seleksi gagal memang dapat dilakukan. Akan tetapi proses pembatalan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan pasal 51 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021. Dan aturan tersebut menjelaskan beberapa hal penting dalam hal menggagalkan pemenang tender. 


Yakni terdapat kesalahan dalam proses evaluasi. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi. Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI. Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan/atau nepotisme. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha yang tidak sehat. Seluruh penawaran harga tender barang / pekerjaan konstruksi / jasa lain nya diatas HPS. Negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai. Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme melibatkan pokja pemilihan/PPK.


Namun, kenyatannya tidak ada satupun dari alasan dan bukti yang disampaikan oleh Pokja maupun PPK yang sesuai dengan Peraturan Presiden dimaksud. Jika dilihat dari uraian yang telah dipaparkan, maka tindakan Pokja dan PPK serta Kadis dimaksud telah sama sama melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan dalam proses tender proyek itu pula. 


Lantas apa langkah yang akan ditempuh CV GMA?


Tambah Dedi, pihaknya akan  mengambil langkah-langkah Hukum yang tegas dan terukur, agar tidak ada lagi tindakan tindakan yang dapat merugikan pihak lain maupun yang dapat merugikan keuangan negara.


Langkah awal, pihaknya memberikan peringatan (Somasi). Upaya itu dilakukan  pada tanggal 3 Oktober 2024 kepada para pihak untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak CV Galaksi Mitra Abadi. Jika Somasi tersebut diabaikan, tentu saja perkara ini akan diseret ke meja hukum guna memperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya.


"Kami juga akan melaporkan secara  Hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan bukti bukti yang ada," tegasnya. 


Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan pihak Panitia Tender Proyek Pengembangan Wisata Tracking Mangrove di Kawasan Amahami-Kota Bima Tahun 2024, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi panitia. RUL