Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Dompu, Jufri ST, M.Si
Dompu,
Topikbidom.com – Meski kewenangan penindakan terhadap aktivitas
pertambangan pasir Ilegal berada ditangan Pemerintah Pusat dan Provinsi NTB,
bukan berarti Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, berdiam diri dan tidak
melakukan fungsinya di lapangan.
Hal ini, terbukti Dinas
LH Kabupaten Dompu, terus meningkatkan perannya dalam menindaklanjuti masalah penambangan
pasir secara Ilegal yang marak terjadi di Doro Ncanga Desa Soritatanga dan Doro
Mboha, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Selain, menjalankan
fungsi pengawasannya, LH juga melayangkan surat teguran kepada pelaku penggalian
pasir secara Ilegal.
BACA JUGA: Kadis LH "tancap gas" Tangani Penambangan Pasir Ilegal
“Baru baru ini, kami
sudah melayangkan surat teguran terhadap AJ (nama inisial pelaku) untuk menghentikan
aktivitas penggalian pasir secara Ilegal di wilayah itu,” ujar Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, Kamis (14/11/2024).
Kata Dia, pelaku AJ
beralasan mengenai ijin penggalian pasir masih dalam proses pengurusan. Tapi, bukan
berati bebas melakukan penggalian pasir secara Ilegal. “Mestinya selesaikan
ijin dulu, baru melakukan kegiatan. Inilah alasan kenapa kami melayangkan surat
teguran,” jelasnya.
Mengenai maraknya
aktivitas penggalian pasir secara Ilegal di wilayah Kecamatan Pekat, itu sudah
dilaporkan oleh pihaknya di Pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, penanganan
terhadap aktivitas merusak lingkungan, itu tidak semuanya harus bebankan kepada
Dinas Lingkungan Hidup. Akan tetapi, semua pihak harus ikut terlibat, termasuk
Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai aktivitas pengangkutan pasir yang bersumber
dari penambangan ilegal. “Ini yang sampai saat ini tengah dibahas, termasuk
bagaimana langkah penanganan dan penindakannya,” terangnya.
BACA JUGA: DLH Dompu Sebut Tambang Illegal Dalam "Sorotan" KPK RI
Tambah Jufri, intinya
semua pihak harus bekerjasama, termasuk melakukan pendekatan pendekatan secara
emosional dengan para pelaku penambangan pasir yang banyak melibatkan
masyarakat umum. “Ini yang perlu dilakukan secara bersama. Kami LH tetap menjalankan
fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan,” tandasnya. RUL