Bangunan Puskesmas Dompu Kota, Kabupaten Dompu |
DOMPU - Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota akhirnya mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Dompu melawan Kejaksaan Negeri Dompu. Dua tersangka adalah AH 58 tahun mantan pejabat PPK Dikes Dompu dan seorang pengusaha berinisial Y.
Kepastian pengajuan PP itu disampaikan oleh tersangka AH melalui keluarganya H Abdul Muis,SH,M.Si Kamis, 7 Nopember 2024.”Betul kami sudah ajukan PP lewat PN Dompu,” ungkap Muis.
Pengajuan PP itu dikatakanya ditangani oleh Advokat Dwi Yudhi Yudayana, SH., dkk, dan advokat inilah yang diberi kuasa untuk beracara di Pengadilan Negeri Dompu.
Terkait dengan materi PP yang disampaikan, diakui Muis itu adalah kewenangan advokat untuk menjelaskan, tapi secara umum dijelaskan bahwa pihak keluarga merasa sangat keberatan dengan cara kejaksaan yang menetapkan sebagai tersangka.
Keberatan itu berdasarkan penelurusan pihak keluarga, kejaksaan belum memiliki bukti permulaan yang cukup dalam sangkaan merugikan negara. Misal, berapa kerugian negara dan dengan standar apa dihitung, padahal sebelumnya sudah ada lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan angka Rp 47 juta dan sudah diselesaikan oleh pelaksana proyek sesuai prosedur yang berlaku.
Belum lagi soal prosedur pemanggilan dan pemeriksaan. AH menurutnya tak pernah dipanggil sebagai tersangka, tetapi pada saat diambil keterangan sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga. Cara-cara seperti ini diyakini keluarga melanggar protap, karena tak ada ruang bagi tersangka untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi.
”Betul akhirnya ada pengacara, tapi itu kan ditunjuk mereka (Kejaksaan,red),” ulasnya.
Atas hal itu, sebagaimana janji yang diucap sebelumnya akan melakukan perlawanan dengan jalur konstitusional maka apapun akan dilakukan untuk mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Perlawanan dengan PP menurut dia adalah salah satu cara, akan ada cari lain juga yang akan ditempuh untuk memperjelas kasus seperti ini.
Ini juga lanjutnya, untuk memberikan pelajaran bagi pihak-pihak lain yang merasa keberatan atas proses hukum yang dirasa tidak adil.
”Mungkin hari ini keluarga kami, besok lusa mungkin yang lain lagi, ini soal waktu saja,” tegasnya.
Pasal 2 dan pasal 3 UU anti korupsi menurut Muis adalah senjata ampuh bagi APH untuk menjerat pejabat tertentu karena dengan dalih ada laporan saja APH melakukan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka. Substansi pasal itu adalah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri, memperkaya orang lain atau korporasi. ”Pasal inilah yang menjadi momok para pejabat,” jelasnya.
Sementara berdasarkan data di Pengadilan Negeri Dompu tersangka lain Y seorang pengusaha telah mendaftarkan Praperadilan lebih dulu tertanggal 5 Nopember 2024 lalu bahkan telah diagendakan sidang pertamanya akan berlangsung pada 18 Nopember 2024 mendatang. Advokat yang menanganinya adalah Apriayadin SH dkk.