YN (kontraktor) tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota, saat dibawa menuju Lapas II B Dompu oleh pihak Kejari Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Setelah sebelumnya mendapat sorotan terkait penetapan dan penahanan tersangka AH dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun anggaran 2021, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, mendapat sorotan.
Sorotan ini, menyangkut penahanan tersangka YN (pelaksana/kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota, Kamis (14/11/2024).
Kuasa Hukum YN, Apriadin SH, pada sejumlah media mengaku atas kinerja kejaksaan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan ditahan. Sebab menurut dia sejauh ini belum melihat adanya bukti kuat sehingga negara dirugikan dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota.
Yang terjadi lanjut Apriadin, justru sebaliknya, proyek pembangunan Puskesmas Dompu berjalan lancar dan menghasilkan kantor Puskesmas yang berdiri kokoh dan megah. ”Dari hasil laporan sampai serah terima sudah 100 persen selesai dan tak ada masalah,” tuturnya.
Diakuinya memang ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian dituangkan dalam LHP dengan kerugian negara sebesar Rp 47 juta. Atas temuan dan LHP tersebut pelaksana kegiatan langsung mengembalikannya ke negara. ”Berarti sudah clear dan selesai," ucapnya.
Problem selanjutnya adalah atas dasar laporan masyarakat penyidik Kejaksaan Negeri Dompu meminta audit ulang Inspektorat Provinsi NTB dan hasilnya menemukan dugaan kerugian negara jauh melebihi temuan BPK sejumlah Rp 944 juta. ”Pertanyaannya, teori dan standar apa yang mereka pakai untuk menghitung kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas yang hasilnya sangat megah dikota Dompu ini,” tanya Apriadin lagi.
Karena sesuai dengan ketentuan dalam UU ditambah lagi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 menyebutkan bahwa Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara.
Pengacara muda ini juga mempersoalkan kenapa dalam proses penyidikan kasus ini hanya menetapkan kliennya dan PPK Dikes sebagai tersangka dan ditahan. Padahal ada pihak lain yang paling berperan dalam pembangunan tersebut diantaranya konsultan tehnik dan konsultan pengawas, termasuk Direktur perusahaan pemenang tender.
”Saya minta kejaksaan segera mengoreksi kembali kinerjanya dan lihat peran-peran krusial mereka dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Kalau ada kesalahan dan penyimpangan merekalah yang lebih dulu bertanggungjawab karena seluruh proses harus lewat mereka dan merekalah yang memberikan laporan tahap demi tahap hingga selesai dan serah terima,” pungkasnya.
Senada dengan Apriadin SH, Kuasa Hukum tersangka (AH) PPK Dikes Dompu, Yudhi Dwi Yudhayana,SH juga heran atas kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Dompu yang hanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya peran konsultan tehnik dan konsultan pengawas dalam proses pembangunan gedung Puskesmas Dompu kota sangat penting bagi hadirnya kwalitas gedung yang dihasilkan. ”Logikanya kalau ada tindak pidana pasti dimulai dari mereka, nah kenapa mereka tidak menjadi bagian dari tersangka ini,” tanyanya.
Sementara Kejari Dompu, Burhanuddin SH belum bisa dikonfirmasi tetapi sebelumnya menyatakan kasus tersebut akan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. (*)