Perkara Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Kuasa Hukum AH PP Kejari

Kategori Berita

.

Perkara Korupsi Puskesmas Dompu Kota, Kuasa Hukum AH PP Kejari

Rabu, 13 November 2024
Kuasa Hukum AH, Dwi Yudhi Yudayana SH (dokumentasi topikbidom)


Dompu, Topikbidom.com - Proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pukesmas Dompu Kota yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, terus menuai sikap perlawanan dari berbagai pihak, termasuk AH (nama inisial tersangka). 


Kuasa Hukum AH, Dwi Yudhi Yudayana SH, mengatakan pihaknya tetap optimis dalam melawan Kejari. "Berkas Pra Peradilan (PP) sudah resmi kami masukan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu," ujarnya, saat di konfirmasi sejumlah wartawan di halaman kantor Kejari Dompu, Kamis (14/11/2024). 


Kata Dia, dalam waktu dekat, tepatnya sekitar tanggal 18 November 2024, akan dilaksanakan sidang pertama di PN Dompu. "Kehadiran kami di Kejari Dompu hari ini dalam rangka tahap dua," jelasnya. 


Apa alasan yang mendasar, sehingga Kejari Digugat?


Ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan dan diuji melalui PP terkait penanganan perkara korupsi Puskesmas Dompu Kota. 


Salah satunya, mengenai audit investigasi yang dilakukan Kejari. Padahal, sebelum kasus ini dilaporkan secara Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sudah melakukan audit kepatutan dan menghasilkan hitungan kerugian Negara mencapai Rp.47 Juta. 


Hasil audit BPK RI, sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan oleh rekanan (pihak ketiga). Artinya, permasalahan mengenai Puskesmas Dompu Kota, telah selesai, sehingga saat itu dilakukan serah terima fasilitas pelayanan kesehatan (Gedung Puskesmas Dompu Kota). 


"Berita acara serah terima menunjukan bahwa proyek Puskesmas Dompu Kota tidak ada masalah," jelasnya. 


Pertanyaan, kenapa bisa Kejari melakukan audit investigasi, sementara BPK RI sudah melakukan hal tersebut. Selain itu, apakah Kejari sudah mengantongi surat kuasa atau rekomendasi untuk melakukan audit. Sementara, BPK RI adalah lembaga tertinggi yang bertugas melakukan audit. 


"Peran BPKP dan Inspektorat Provinsi, itu bukan melakukan audit. Tapi menurut saya, mereka membantu menghitung kerugian Negara sesuai yang diminta oleh Kejari. Sudah jelas dalam aturan, tugas melakukan audit adalah BPK," terangnya. 


Tidak hanya itu, ada keanehan juga dalam penanganan kasus itu, sebab Kejari setempat terkesan mengabaikan hasil audit BPK RI yang sebelumnya sudah diselesaikan, sehingga menimbulkan nilai kerugian Negara mencapai Rp.944 Juta menurut versi Kejari. "Inilah poin utama yang kita uji nanti dalam pra peradilan," katanya. 


Perlu juga diketahui lanjut Dwi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota, merupakan salah satu program pembangunan yang juga mendapat pengawasan dan pendampingan oleh Kejari. 


Artinya, semua proses pembangunan mulai tahap awal sampai akhir pembangunan diketahui oleh Kejari. Termasuk, soal LHP BPK dan proses penyelesaiannya di tingkat pemerintahan. 


Ia, juga kembali menjelaskan dalam suatu proyek pembangunan, itu memiliki SOP penanganan dan pengawasan. Jika dalam pekerjaan proyek ditemukan kerugian negara oleh BPK. Maka, diberikan ruang atau waktu bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti LHP. 


Selain itu, kaitan ini pihak yang berkaitan dengan LHP, tentunya selain sudah membuat Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berbunyi akan bertanggung jawab menyelesaikan temuan kerugian Negara tersebut. Juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. 


Tidak hanya itu, kaitan LHP BPK, itu juga ada peran Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemda Dompu, dalam menyelesaikan masalah temuan kerugian Negara. Tim ini, pun melakukan sidang Majelis, guna membahas pengembalian ke kerugian Negara. 


"Nah, ketika pengembalian kerugian negara sudah ditindaklanjuti, maka tim ini mengeluarkan rekomendasi bahwa masalah sudah diselesaikan alias kerugian Negara sudah dibayar," paparnya. 


Beda cerita, ketika temuan kerugian negara (LHP BPK) tidak ditindaklanjuti atau direspon oleh pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut. Artinya, tim ini dan lainnya, akan menyerahkan berkas masalah temuan kerugian Negara ke Penegak Hukum untuk dilanjutkan proses Hukum terhadap persoalan tersebut. "Nah, disini-lah Aparat Penegak Hukum, mulai bertindak," jelasnya lagi. 


Menurut Dwi, mestinya inilah yang disadari Kejari. Bukan semata mata menjadikan ruang penanganan Hukum dengan menyebut meski sudah melakukan pengembalian kerugian Negara, buka berati menghilangkan unsur pidananya. "Ini sudah jelas, pengembalian sudah dilakukan sebelum adanya laporan masuk di Kejari," terangnya lagi. 


Masih menurut Dwi, penanganan kasus korupsi, tentunya lebih mengarah ke masalah kerugian Negara yang ditimbulkan. Artinya, pintu penanganan APH itu lebih menjurus untuk mencari Mens Rea (niat jahat). Salah satunya, bukti kerugian negara berdasarkan hasil hitungan (audit) Investigasi.


"Inilah yang harus kita pertanyakan, BPK telah melaksanakan tugasnya untuk melakukan audit dan pihak yang berkaitan dengan hal itu sudah melaksanakan kewajibannya.  Tapi, Kejari malah melakukan audit versi lain dengan meminta bantuan BPKP dan Inspektorat. Kenapa hasil kerja BPK RI tidak dipakai Kejari," katanya lagi. 


Kalau hasil kerja BPK RI, tidak dipakai, sama halnya akan banyak pejabat Pemda yang masuk penjara, khususnya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Inilah alasan kenapa kami nanti akan juga mendatangi dan beraudiensi dengan BPK, guna meminta tanggungjawab atas persoalan tersebut," tuturnya. 


Lebih jauh, Dwi menegaskan, kemungkinan dalam waktu dekat juga pihaknya akan bersurat ke Presiden RI, guna meminta agar setiap persoalan kerugian Negara yang sudah diselesaikan di internal pemerintah, tidak lagi menjadi bahan untuk diproses secara Hukum oleh APH. "Ini juga yang akan kami lakukan," tegasnya. 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelejen, Joni Eko Waluyo SH, belum berhasil dimintai komentarnya. Dihubungi melalui panggilan WhatsApp yang bersangkutan sedang dalam kegiatan dinasnya. "Nanti saya hubungi kembali (bunyi pesan chat WhatsApp)," tandasnya. RUL