![]() |
Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni |
Dompu, Topikbidom.com - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengatakan, aturan dan regulasi pengelolaan dana hibah sudah jelas.
“Tinggal ikuti ketentuan dan regulasi tersebut. Insya Allah aman,” kata Syahroni di Aula Hotel Anisa, Jumat (6/12/2024).
Ia, juga menjelaskan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah agar benar-benar mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, terutama masalah mekanisme hibah.
Menurutnya, salah satu regulasi yang mengatur mekanisme hibah adalah Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos.
Perbub tersebut mengatur secara detail, mulai dari tahapan perencanaan pelaksanaan dan pelaporan akan hibah dan Bansos.
“Semuanya tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Tambah Dae Roni, pengelolaan dana hibah, ada hal-hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari pemerintah.
“Dalam pertanggungjawaban keuangan agar mengedepankan transparasi dan akuntabilitas. Artinya kegiatan yang dilaksanakan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (Advertorial)