Hasil Pengungkapan Narkoba Oleh Kodim 1614/Dompu, Kapolres Sebut Terduga Pelaku Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka

Kategori Berita

.

Hasil Pengungkapan Narkoba Oleh Kodim 1614/Dompu, Kapolres Sebut Terduga Pelaku Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka

Senin, 30 Desember 2024
Polres Dompu, saat menggelar konferensi pers 


Dompu, Topikbidom.com - Hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku Narkotika di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, oleh Kodim 1614/Dompu, beberapa pekan lalu, akhirnya dijawab Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain S.IK. 


Melalui press release di halaman kantor Mapolres Dompu, Senin (30/12/2024) Kapolres Dompu, menyampaikan berdasarkan hasil gelar perkara khususnya melibatkan para pihak, termasuk Kodim 1614/Dompu, diputuskan 3 orang terduga pelaku, tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, terkait peredaran maupun kepemilikan Narkotika Jenis Sabu. 


BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Tangkap Bandar Besar Narkoba di Desa Soro


"3 orang pelaku hasil penangkapan oleh Kodim 1614/Dompu, tidak bisa ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan hasil kesimpulan gelar perkara khusus yang dihadiri sejumlah pihak pihak terkait," ujar Kapolres, didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan jajaran Polres Dompu lainnya, serta dihadiri Kasi Intel Kejari Dompu, Perwakilan BNN dan lainnya. 


BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Serahkan Pelaku dan BB Narkoba Ke Mapolres


BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Limpahkan Terduga Pelaku dan BB Narkoba, Ini Penjelasan Kasat


Kapolres, juga menjelaskan meski  tidak bisa ditetapkan sebagai Tersangka, akan tetapi 3 orang tersebut, dapat dipersangkakan sebagai penyalahguna Narkotika sesuai dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Berdasarkan hasil tes urine, 2 orang dinyatakan positif dan 1  orang dinyatakan Negatif. Kemungkinan, 2 orang ini akan dilakukan rehabilitasi (Asesmen)," jelasnya. 


Apa alasan Polres Dompu, hanya menetapkan para tersangka hanya sebagai penyalahguna Narkotika, sementara berdasarkan hasil pengungkapan oleh Kodim 1614/Dompu di TKP menemukan adanya BB Narkotika jenis Sabu?




Lanjut Kapolres, alasannya karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka sebagai pengedar. Sebab, di dalam pengungkapan dan penangkapan kasus Narkotika, itu ada SOP-nya. 


"Dalam KUHP dan lainnya, sudah dijelaskan bagaimana aturan penanganannya. Apalagi, kaitan pengungkapan kasus ini tentunya melanggar KUHP," tandasnya. RUL