Dompu, Topikbidom.com - Kodim 1614/Dompu, Selas (17/12/2024) menggelar sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sosialisasi yang berlangsung di aula Makodim 1614/Dompu, ini dipimpin Dandim 1614/Dompu, diwakili Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. Adisan. Hadir juga, Kasih Intel Kajari Kabupaten Dompu Joni Eko Waluyo SH, Kaban Kesbangpol Pemda Dompu, Ardiansyah SE, Kasat Intel Polres Dompu IPTU Abdul Haris SH, Perwira staf Kodim 1614/Dompu , Danramil Kodim 1614/Dompu dan para peserta dari anggota Kodim 1614/Dompu.
Dandim 1614/Dompu, melalui Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. Adisan, menjelaskan tujuan dari kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada Anggota Kodim 1614/Dompu, terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Dompu.
"Saya harapkan kepada Anggota Kodim 1614/Dompu Ikuti sosialisasi ini dengan serius dan di pahami sehingga bisa mencegah adanya peredaran Narkoba di Desa masing-masing," ujarnya.
![]() |
Disela waktu, Kaban Kesbangpol Pemda Dompu, Ardiansyah SE, mengatakan semua harus memahami situasi di daerah masing-masing yang saat sekarang ini, sehingga bisa menyelesaikan permasalah yang ada di masyarakat saat ini.
"Mari kita bersama-sama berkomitmen dari Presiden sampai dengan tingkat RT/RW saya yakin semua permasalahan yang di masyarakat bisa diselesaikan bersama-sama," ujarnya.
Ia, berharap kepada semuanya untuk mengambil bagian menyelamatkan generasi karena punya tujuan kedepannya menuju generasi emas di tahun 2045.
"Masyarakat sangat mendukung dengan adanya kegiatan anggota Kodim 1614/Dompu baru-baru dalam hal melakukan Penggerebekan terhadap miras yang di Kabupaten Dompu," jelasnya.
Pada momentum ini, pihaknya juga selaku Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terimakasihnya atas dedikasi Kodim 1614/Dompu, terhadap Kabupaten Dompu.
Disela waktu, Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, juga menjelaskan apabila memiliki dan menyimpan barang narkotika dengan sengaja denda Paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.
Hal ini, berdasarkan pasal 114 ayat 1, kemudian ada lagi ayat 2 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau lebih 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling tidak 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiganya.
"Pasal 112 Ayat 1 ini paling banyak dikenakan Ayat 1 setiap orang memiliki tambahan kemudian menyimpan kita simpan untuk barang menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman di pidana di dana dengan di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," paparnya.
Lanjut Joni, pasal 112 ayat 2 dalam hal perbuatan memiliki menyimpan atau memiliki tanpa ada izin edar mau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan sampai mana dan masuk pada beratnya melebihi 5 gram dengan Hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun di dalam maksimum dengan bagaimana termasuk ayat 1 bersama sepertiga jadi yang sering dikenakan khususnya rata-rata di wilayah Indonesia ini.
"Apabila ada teman yang seperti kami sebutkan tadi Badan Narkotika Nasional yang mempunyai Kewenangan Untuk melakukan ancaman terhadap penyalahgunaan setiap penyalahgunaan," terangnya.
Pantauan langsung media ini, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Kodim 1614/Dompu. RUL