Dompu, Topikbidom.com - Polres Dompu, Rabu (26/12/2024) kemarin menerima pelimpahan (penyerahan) terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) Narkoba dan lainnya dari Kodim 1614/Dompu.
Penyerahan hasil pengungkapan dan penangkapan oleh Kodim 1614/Dompu, ini diterima secara langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos, didampingi jajarannya anggotanya dan Kasi Propam Polres Dompu IPDA M. Erwin Rosadi S.Sos.
Momentum ini, pun juga disaksikan secara langsung Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun, Kepala Sekretariat BNK Dompu, Zulkifli Lubis S.Sos dan Subdenpom Bima serta lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Kodim 1614/Dompu, atas semangat dan kepeduliannya terhadap pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu.
"Terduga pelaku dan BB, kami terima dan akan kami proses," ujar Iptu Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos di ruangan Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Meski demikian, perlu juga diketahui bahwa pihaknya selaku penyidik Sat Resnarkoba Polres Dompu, belum bisa memberikan keputusan seperti apa kelanjutan proses terhadap terduga pelaku dan BB yang diserahkan ini. Sebab, ini murni hasil pengungkapan dan penangkapan oleh pihak Kodim 1614/Dompu.
Berbicara aturan, terkait pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan oleh Kodim 1614/Dompu, itu tentunya melanggar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, di dalam KUHAP dijelaskan bahwa Penangkapan adalah tindakan penyidik, lalu dalam UU Narkotika bahwa penyidik yang dimaksud adalah penyidik Polri dan BNN. Artinya yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan pelaku Narkoba, termasuk tindakan pro justitia lainnya yaitu Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti (BB) adalah penyidik Polri dan BNN.
Menurut pihaknya, tindakan yang dilakukan oleh Kodim 1614/Dompu sangat baik dan perlu diapresiasi, namun dalam proses penegakan hukum tidak boleh menabrak aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal seperti ini perlu dikedepankan koordinasi dan komunikasi terutama pada saat akan melakukan pengungkapan narkotika.
"Kita sepakat bahwa pemberantasan narkotika yang merajalela ini menjadi tugas kita bersama, dalam hal ini kami berharap sinergi yang kuat antara Polres Dompu dan Kodim 1614/Dompu. Kita pun sepakat untuk sama sama melakukan penegakan hukum namun tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Misalnya, pada saat akan melakukan pengungkapan narkotika, terduga nya tertangkap tangan, pihak Kodim 1614/Dompu boleh mengamankan terlebih dahulu terduga termasuk mengamankan situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menjaga agar barang bukti tetap steril. Pada saat bersamaan, pihak Kodim 1614 Dompu segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Sat Resnarkoba agar melakukan penangkapan, selanjutnya melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan barang bukti di TKP. Tentunya secara prosedural, penyidik Sat Resnarkoba akan turun ke TKP dengan mengantongi surat perintah tugas.
"Kami selaku Penyidik Satreskoba Polres Dompu, selalu siap ketika Kodim 1614/Dompu membutuhkan kami dalam hal pengungkapan tindak pidana Narkotika. Kembali kami jelaskan bahwa tugas melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan BB berkaitan Narkotika, itu adalah kewenangan penyidik dari Polri dan BNN," terangnya.
BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Serahkan Pelaku dan BB Narkoba Ke Mapolres
Diakui Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, tujuan dirinya menjelaskan aturan berdasarkan ketentuan KUHAP ini, agar tidak ada kendala dalam penanganan dan proses Hukum. Karena jangan sampai maksud kita baik mau melakukan penegakan hukum, namun kita sendiri malah tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Negara ini. Apalagi, kasus ini murni berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan oleh Kodim 1614/Dompu.
"Kalau begini adanya, tentu menimbulkan kendala pada saat kami melakukan proses Hukum terhadap pelaku dan lainnya. Bahkan bisa saja kami akan di Pra Peradilan oleh pihak terduga pelaku karena memang tidak sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya lagi.
BACA JUGA: Kodim 1614/Dompu Tangkap Bandar Besar Narkoba di Desa Soro
BACA JUGA: Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba, BNK Apresiasi Kinerja Kodim 1614/Dompu
Menurut Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, semua pihak tentunya memiliki semangat yang sama untuk memberantas Narkoba. Tapi, dalam hal ini, tentu harus bersinergi, khususnya dengan pihaknya yang memiliki kewenangan dan tugas.
"Maka itu kedepan, mari kita bersinergi dalam memberantas Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu," katanya.
Lantas, bagaimana lanjutan proses terhadap pelaku dan BB Narkoba yang dilimpahkan oleh Kodim 1614/Dompu?
Tambah Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, pasca menerima terduga pelaku dan BB, pihaknya tentunya akan tetap melakukan tindakan Kepolisian. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan kepastian apakah kasus ini bisa dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini saja, kami masing menunggu kehadiran saksi umum dan anggota Kodim, guna untuk diambil keterangannya," terangnya lagi.
Perlu diketahui, terkait kasus ini, tadi pihaknya sudah melakukan gelar perkara di tingkat Internal Porles Dompu. "Kemungkinan hari Senin, kami akan melakukan Gelar Perkara dengan mengundang pihak pihak terkait. Seperti apa hasilnya nanti, kami akan informasikan kepada rekan rekan media," tandasnya. RUL