Pemusnahan BB di Mapolres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Polres Dompu, Senin (23/12/2024) menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba, Obat obatan, Minuman Keras (Miras) dan BB Lainnya di halaman Mapolres Dompu.
Pemusnahan BB yang sudah memiliki Kekuatan Hukum Tetap ini dipimpin langsung Wakapolres Dompu, Jamaluddin S.Sos, didampingi Kasat Narkoba Polres Dompu, Moh Sofian Hidayat S.Sos. Hadir juga, Danramil 1614-01/Dompu Kapten Kav M.Kasim, Perwakilan kejaksaan Dompu M. Junaidi FT, Danki Brimob Iptu M. Jasuli ramadhan SH dan Perwakilan Pengadilan Negeri Dompu serta undangan lainnya.
Wakapolres Dompu, Jamaluddin S.Sos, hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan BB antaralain Narkoba Jenis sabu Sebanyak 44.46 Gram, Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 4000 gram/ 4Kg, Tramadol 300 Butir, Miras sebanyak 229 Botol dengan rincian Miras jenis Arak 94 Botol, Miras jenis Anggur merah 23 Botol, Jenis bir 73 Botol, Miras Jenis anggur putih 1 Botol, Miras jenis anggur hijau api 1 Botol, Miras Jenis Brem 6 Jerigen, Miras jenis brem merah 12 Botol dan Miras jenis brem putih 19 Botol.
"Barang bukti ini merupakan alat yang digunakan pelaku kejahatan," ujarnya.
Kata Dia, Narkoba sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa. Itulah alasan pihak Polres Dompu, melaksanakan pemusnahan BB berupa Narkoba dan yang lainnya.
"Penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari upaya penyelenggaraan negara yang dilaksanakan pemerintah," jelasnya.
Lanjut Waka, Pemusnahan BB juga sebagai upaya meminimalisir tindak kejahatan nasional maupun di daerah khususnya di wilayah Kabupaten Dompu. Pada kesempatan ini, pihaknya mengimbau masyarakat Dompu untuk bekerjasama dengan pihak Polres Dompu.
"Apabila ada masyarakat yang melihat apabila ada yang menggunakan narkoba untuk segera melaporkan kepada kami pihak polres Dompu. Dengan adanya kegiatan ini semoga di wilayah Kabupaten Dompu kedepannya menjadi wilayah Kondusif," tandasnya. RUL