Bawaslu Dompu Gelar Rapat Pra Reviu

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Gelar Rapat Pra Reviu

Selasa, 21 Januari 2025

 

Rapat Pra Reviu 

 

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Panwas Kecamatan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024


Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Senin  (20/1/2025) menggelar Rapat Reviu. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Panwas Kecamatan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. 


Kegiatan yang berlangsung di Hotel Anisa Dompu, ini dipimpin Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin dan lainnya. Dalam kegiatan ini, Bawaslu juga menghadirkan pemateri, termasuk pihak Inspektorat Dompu Atmojo M.Ap dan Kepala Kesbangpol Dompu, Ardiansyah SE. 







Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga menghadirkan peserta dari Koordinator Sekretariat Kecamatan, Pengelolah Keuangan Kecamatan dan Staf Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Dompu. 


Pihak Inspektorat Dompu, Atmojo M.Ap, menyampaikan materi mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Hibah. 


Ia, menjelaskan berdasarkan pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi usulan dari calon penerima hibah meliputi keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima berupa barang dan jasa. 


Selain itu, mengenai tanggungjawab penerima Hibah berdasarkan pasal 19, berbunyi Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.


Laporan penggunaan Hibah, Surat tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang dan jasa bagi penerima Hibah berupa barang dan jasa. 


Sedangkan, mengenai susunan LPJ meliputi Cover LPJ,Surat permohonan ke Bupati tentang Laporan LPJ Hibah Laporan tertulis tentang Penggunaan Dana Hibah, Pendahuluan, Maksud dan Tujuan. Hasil kegiatan dan nilai manfaat kegiatan, Realisasi Penggunaan Dana secara umum dan Penutup (ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara), Foto Copy RAB Pencairan (ada pada proposal pencairan), Foto Copy Buku Bank Halaman muka dan transaksi/ saldo terakhir Membuat Buku Kas Umum Membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hibah. 


"Selain itu, juga Membuat laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah," paparnya. 


Ditambahkannya,pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan. 


"Untuk Hibah Pilkada 3 bulan setelah pelantikan dan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan," tandasnya. Advertorial