Dituding Terlibat Jaringan Narkoba, Sejumlah Korban Alami Dampak Sosial, Bandai NTB Diminta Bertanggungjawab

Kategori Berita

.

Dituding Terlibat Jaringan Narkoba, Sejumlah Korban Alami Dampak Sosial, Bandai NTB Diminta Bertanggungjawab

Selasa, 14 Januari 2025
Ilustrasi 


Topikbidom.com - Unggahan status  di media sosial oleh akun Facebook Badai NTB (Uswatun Hasanah/Pemilik Akun Facebook Badai NTB) yang menuding sejumlah pihak terlibat jaringan Narkoba, tidak hanya menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Tapi, juga menciptakan dampak sosial ditengah kehidupan masyarakat dan lainnya. 


Para korban yang berdomisili di wilayah  Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, mengaku merasakan dampak sosial yang sangat luar biasa. 


BACA JUGA: Soal Pencemaran Nama Baik, Akun Facebook Badai NTB Dipolisikan


Salah satunya, Rizal warga Kota Bima. Pada media ini, Rabu (15/1/2025) Rizal mengaku keluarganya, khususnya anak-anaknya menjadi korban dibully di lingkungan masyarakat dan sekolahnya. 


"Tindakan akun Facebook Badai NTB (Uswatun Hasanah,Red) menuding saya sebagai Bandar Narkoba, tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga membuat anak anak saya dibully," ujarnya. 


Anak-anaknya yang berada di bangku SMA, SMP dan SD, merasa trauma dan terganggu secara psikologis. "Badai NTB harus bertanggung jawab atas apa yang kami alami. Dampak sosial yang kami rasakan sangat luar biasa," tegasnya. 


Pada kesempatan ini, Rizal juga mengaku sudah resmi melaporkan Badai NTB di Mapolres Bima Kota. Menurutnya, perilaku Badai NTB terkesan menciptakan Pengadilan sendiri di media sosial Facebook. Hal itu, terbukti melalui unggahan status Badai NTB dengan menuding  dan menuduh Rizal sebagai Bandar Narkoba. 


"Badai NTB (Uswatun Hasanah,Red) harus tanggung jawab secara Hukum," jelasnya. 


Menurut Rizal, negara ini negara Hukum. Artinya, tidak ada sepotong manusia pun bebas melakukan pelanggaran Hukum, apalagi sekelas Bandai NTB. Tudingan tanpa bukti yang dihembuskan Badai NTB, murni perbuatan melawan Hukum. 


"Kami minta Kepolisian segera memanggil dan memproses Bandai NTB (Uswatun Hasanah,Red)," katanya. 


Tidak hanya itu, Rizal juga dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bima, guna melaporkan bahwa anak anaknya menjadi korban dibully akibat dampak perilaku Badai NTB. 


"Kami juga akan meminta rekomendasi dari DP3A agar Bandai NTB (Uswatun Hasanah,Red) diproses secara Hukum," terangnya. 


Hal yang sama juga, disampaikan Abi Makese, warga Kota Bima. Ia, juga mengaku sudah melaporkan Bandai NTB secara Hukum di Mapolres Bima Kota. 


Kata Abi, akibat perbuatan Badai NTB, tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga mengakibatkan anak anaknya menjadi korban di bully di sekolah. 


"Uswatun Hasanah (Badai NTB,red) harus bertanggung jawab secara Hukum. Akibat perbuatan yang bersangkutan anak anak saya terganggu secara psikologis," jelasnya. 


Maka itu, dirinya meminta para pihak, termasuk Polres Bima Kota, agar segera memanggil dan memproses Badai NTB."Kami minta Kepolisian serius tangani kasus ini. Jangan sampai kami menilai Bandai NTB terkesan kebal Hukum,"  terangnya. 


Senada yang disampaikan Yan alias Pena Bumi, warga Kota Nima. Pada media ini, juga mengaku menjadi korban dampak sosial akibat apa yang dilakukan Bandai NTB.Tudingan Bandai NTB, tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi juga mengakibatkan keluarga, khususnya anak-anaknya menjadi korban dibully di sekolahnya.


"Saya juga sudah melaporkan Uswatun Hasanah (Badai NTB,red) di Mapolres Bima Kota," ujarnya. 


Menurutnya, apa yang dilakukan Badai NTB, murni pelanggaran Hukum. Yang bersangkutan menuduh dan menuding tanpa bukti. "Intinya Bandai NTB harus bertanggungjawab," jelasnya. 


Berangkat dari hal ini, dirinya meminta Polres Bima Kota, agar segera memanggil dan memproses Bandai NTB. "Segera panggil dan periksa Uswatun Hasanah," terangnya. 


Lantas, bagaimana pandangan Hukum terkait apa yang dilakukan Bandai NTB?


Tuduhan tanpa bukti melalui media sosial oleh Badai NTB, merupakan tindakan yang menyerang kehormatan orang lain dengan menuduh sesuatu hal yang dimaksud dengan maksud hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. 


"Ini menyangkut kehormatan orang yang dituduh, bila tidak bisa dibuktikan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 400 juta. Ini termuat di dalam pasal 27a Jo pasal 45 ayat  4 UU nomor 1 Tahun 2024," papar Taufikurrahman SH, dikutip di lama media online Incinews.net. 


Ia, juga menjelaskan tuduhan itu bila tidak terbukti sulit untuk mengembalikan nama baik seseorang dan itu membutuhkan waktu yang lama, apalagi viral di media sosial. 


"Dampak dari tindakan tuduhan Badai NTB melalui cuitan Facebooknya, bagi para korban merasa difitnah, bahkan keluarga para korban kena imbas atas tuduhan tanpa data," jelasnya. 


Sebagaimana diketahui, korban dampak sosial akibat tudingan dan tuduhan yang dilakukan Badai NTB, tidak hanya terjadi di Kota Bima. Tapi, jug terjadi di Kabupaten Bima dan Dompu. Para korban ini, selain meminta Bandai NTB bertanggungjawab secara Hukum, tapi juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), agar segera memanggil dan memproses Badai NTB. (RUL)