IGI Dompu Pertanyakan Kekurangan Pembayaran Tunjangan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Kategori Berita

.

IGI Dompu Pertanyakan Kekurangan Pembayaran Tunjangan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Jumat, 31 Januari 2025
RDPU di ruang kerja Ketua DPRD Dompu, membahas terkait tunjangan THR dan Gaji 13 para Guru Tahun 2024


Dompu, Topikbidom.com -  Para guru yang tergabung dalam Organisasi Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Jumat (31/1/2025) mempertanyakan  kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 Guru ASN se-Kabupaten Dompu Tahun 2024.


Pasalnya, pembayaran tunjangan oleh Pemda Dompu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, dianggap nilainya tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. 


Hal ini, disampaikan para guru melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan di kantor DPRD Dompu, yang juga menghadirkan para pihak, termasuk BPKAD setempat. RDPU ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua DPRD Dompu, Ismu Ramadhan SE dan sejumlah anggota DPRD Dompu, lainnya. 


Hadir juga, Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni, Ketua Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah dan sejumlah guru ASN yang tergabung dalam IGI Dompu. 


Ketua Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Faridah, mengatakan agenda menyampaikan aspirasi guru terkait Tambahan Penghasilan THR dan Gaji 13 guru Sertifikasi jenjang TK, SD, SMP kabupaten Dompu sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Kementerian Keuangan nomor 416, tanggal 16 November 2024, sampai dengan saat ini belum di cairkan. 


Dalam surat tersebut tertera jelas, KEMENKEU 416 untuk untuk tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 sejumlah satu kali tunjangan profesi (satu kali gaji pokok), namun Dompu sampai sekarang belum juga membayar hak-hak guru tersebut. 


"Pemda berdalih bahwa THR dan dan Gaji 13 sudah dibayarkan oleh Pemda pada bulan September 2024 sejumlah Rp.850 ribu per-guru sertifikasi sesuai per-keluarnya KEMENKEU 416 adalah untuk mengganti dana yang sudah dibayarkan," ujarnya.


Ada perbedaan pemahaman antara BPKAD dengan Guru dalam menterjemahkan SURAT KEMENKEU 416. versi guru, bahwa KEMENKEU 416 ini adalah dasar Pemda untuk membayar hak guru yaitu tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 sejumlah satu kali tunjangan profesi/satu kali gaji pokok bukan pergantian terhadap tunjangan 50% dari TPP yang sudah dibayar sebelumnya.


"Mana mungkin dibayarkan duluan sebelum surat dan anggaran pusat dikeluarkan," herannya. 


Lanjut Ida Faridah, jika dihitung jumlah guru sertifikasi 982 orang x Rp.850 ribu jumlahnya Rp.834 juta 700 ribu rupiah. sedangkan Dana yang masuk sesuai surat keputusan KEMENKEU 416 sejumlah Rp.7.700.000.000.


"Kami menanyakan kepada BPKAD bahwa Dana 7 Miliar masuk Pemda Dompu? Jawabannya ada sudah masuk. Kalau dilihat  dari rincian diatas hanya Rp.800 jutaan yang dibayarkan terus sisanya untuk apa?" herannya. 


Oleh karena masih ada perbedaan pemahaman dalam menterjemahkan SURAT KEMENKEU 416,tanggal 16 November 2025 Pemda Dompu melalui BPKAD belum berani membayarkan. Karena ada keluhan dari guru  BPKAD sudah mengambil langkah yakni BPKAD sudah mengambil langkah bersurat ke Kemenkeu pada tanggal 20 Januari 2025, namun belum ada respon dan BPKAD menunggu Audit BPK tanggal 3 Febuari 2025. 


"Walau demikian perwakilan guru yang hadir tidak mau pulang jika tidak ada keputusan yang pasti. Karena RDPU terkait  masalah ini sudah 3 kali belum juga ada hasil," jelasnya. 


Tambah Ida Farida, berdasarkan musyawarah bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi 3, beberapa anggota, Kepala BPKAD dan 2 orang staf, Ketua IGI Dompu dan puluhan perwakilan guru  memutuskan BPKAD, Ketua DPRD dan 1 orang perwakilan guru yang di wakili oleh Ketua IGI akan langsung diutus segera ke Jakarta menghadap ke Kemenkeu paling lambat minggu Depan. 


"Semoga sepulang dari Jakarta nanti hasilnya sesuai apa yang diharapkan para guru," terangnya. 


Disela waktu, Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, dalam RDPU tersebut menyampaikan tunjangan THR dan Gaji 13 para Guru Tahun 2024, itu sudah dibayar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. "Kami sudah membayar tunjangan itu," jelasnya. 


Mengenai besaran tunjangan, itu dibayar berdasarkan nilai yang tertuang dalam aturan. "Artinya kami merasa sudah membayar apa yang menjadi hak guru sesuai dengan ketentuan," terangnya. 


Lanjut Syahroni, kalau pun nilai yang dibayar dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, itu harus dibuktikan dengan dengan aturan dan lainnya. "Jangan ragukan dukungan saya terhadap para guru. Intinya, kami siap bayar selama ada aturan yang menjelaskan bahwa nilai pembayaran tunjangan sesuai dengan apa yang diharapkan para guru," katanya. 




Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Ir. Muttakun, mengatakan terhadap perbedaan pemahaman aturan nilai pembayaran tunjangan antara para guru dan Pemda Dompu.


Pemda berdalih bahwa THR dan dan Gaji 13 sudah dibayarkan oleh Pemda pada bulan September 2024 sejumlah Rp.850 ribu per-guru sertifikasi sesuai per-keluarnya KEMENKEU 416 adalah untuk mengganti dana yang sudah dibayarkan. 


Sementara, versi guru, bahwa KEMENKEU 416 ini adalah dasar Pemda untuk membayar hak guru yaitu tambahan penghasilan THR dan Gaji 13 sejumlah satu kali tunjangan profesi/satu kali gaji pokok bukan pergantian terhadap tunjangan 50% dari TPP yang sudah dibayar sebelumnya. "Artinya, ini harus diperjelas dengan melakukan koordinasi secara langsung dengan pemerintah pusat," tandasnya. RUL