Pelaku dan BB, saat diamankan di Polres Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Tim Khusus (Timsus) Sat Resnarkoba Polres Dompu, Sabtu malam (04/01/2025) berhasil menangkap seorang laki laki dan wanita di sebuah kamar kos, tepatnya di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dua orang terduga pelaku, ini masing masing berinisial CM (laki laki umur 30 tahun) mantan anggota Brimob yang sudah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Dipecat) dan LSF (wanita umur 35 tahun) warga Kabupaten Dompu, ditangkap bersama BB Narkotika dan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, membenarkan pihaknya berhasil menangkap CM dan LSF. "Iya benar, Keduanya ditangkap bersama BB Narkotika jenis dan lain lain," ujarnya.
Lanjut Kasat, keberhasilan menangkap CM dan LSF berkat informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos setempat. Dari informasi, itu kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.
Pukul 20.10 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku. "Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian yakni 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong),Dan
Uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan, Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” jelasnya.
Kasat menyebut, CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.
“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” terangnya.
Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua pelaku beserta BB langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, Kasat menegaskan Polres Dompu, akan terus menunjukkan kinerja maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti bergerak. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ia juga, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika.“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai Narkoba di Dompu dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tandasnya. RUL