![]() |
Dompu, Topikbidom.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota kini memasuki babak baru.
Dalam pemeriksaan saksi yang digelar di PN Tipikor Mataram Kamis 14 Pebruari 2025 majelis hakim yang dipimpiin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra, SH,M.Kn langsung memerintahkan JPU Fajar Adi Putra, SH,MH untuk meningkatkan status saksi Direktur PT Citra Andika Utama (CAU) Asroji menjadi tersangka.
Asroji memang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU terkait dengan perusahaanya yang memenangkan tender dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota ditahun 2021 lalu. Asroji memberikan keterangan atas dua terdakwa Abubakar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yankrik pelaksana proyek.
Enam Penasehat Hukum terdakwa, Turmuji,SH,MH, Abdul Azis SH, Nursyamsiah,SH, Apriayadin,SH, Abdul Faris SH,MH dan Andry,SH seputar peranya sebagai pemilik perusahaan. Tampaknya Asroji tak mampu mengelak atas keterlibatanya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 944 juta.
Karena itu Majelis hakim meminta agar saksi Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya untuk dimintai pertanggungjawaban didepan hukum. ‘’Kita minta Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya,’’ pinta hakim L Moh Sandi Iramaya,SH,MH.
Atas permintaan itu JPU Fajar Adi Putra, SH,MH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan siap melaksanakan.(TIM)