Dompu, Topikbidom.com - Kerugian Negara pada proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021, terus menuai tanda tanya. Padahal, proses penyelesaian terhadap kerugian negara, sudah diselesaikan dan disetor sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, bangunan layanan kesehatan ini berdiri megah dan kokoh.
Hal ini, diungkap Pengawas Proyek Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021 Muh Arwan alias Aji Ale, saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, untuk menerangkan dugaan korupsi Pembangunan korupsi Pembangunan PKM Dompu Kota dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abubakar Husain dan Pelaksana Proyek Yanrik.
Dalam dakwaan JPU negara dirugikan sebanyak Rp 944 juta akibat kekurangan volume dari proyek yang berpagu anggaran Rp 8,050.000.000, ini. Tetapi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH, Fadhli Hanra,SH, M.Kn Arwan menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanan seluruh pengawasan mulai dari MC 0-MC6.
‘’Sebagai pengawas kami sudah melaksanakan pengawasan dengan baik dan tidak ada masalah hingga proyek selesai,’’ jelasnya.
Namun di tahun 2022 BPK melakukan pemeriksanaan menyeluruh atas proyek itu, hasilnya ada dugaan kekurangan pekerjaan sekitar Rp 100 juta.
"Tetapi BPK memberikan peluang untuk dilakukan klarifikasi. Kemudian hasil klarifikasi itu disepakati terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 47 jutaan, kemudian dikembalikan ke negara,’’ terangnya.
Menjawab temuan Inspektorat Provinsi NTB di tahun 2023 yang berjumlah 944 juta Arwan mengaku tidak tahu menahu item pekerjaan apa saja yang mengalami kekurangan volume. Masalahnya tak ada ruang klarifikasi yang diberikan, padahal pihaknya sudah siap dengan berbagai bukti dan dokumentasi dari seluruh item pekerjaan.
Atas pernyataan tersebut majelis hakim meminta agar bukti tersebut ditunjukan dihadapan sidang, Arwan yang kebetulan membawa bukti itu kemudian maju dihadapan majelis hakim yang diikuti tim PH Abubakar, Turmuji SH,SH, Munazir Azis,SH, Abdul Muis,SH,M.Si, Nursyamsiah,SH dan tim PH Yanrik, Apriyadin,SH dan Abdul Fariz,SH,MH dan JPU Fajar Adi Putra,SH,MH.
Dihadapan majelis hakim Arwan menunjukan bukti-bukti pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan, seperti pekerjaan beton tumbuk, urukan tanah dan sejumlah pekerjaan lain yang tidak dapat dilihat karena sudah tertutupi pekerjaan lain.
‘’Seperti pekerjaan ini, katanya tidak dikerjakan, semua sudah dikerjakan,’’ tutur Arwan sambil memperlihatkan sejumlah dokumentasi.
Disisi yang lain Arwan juga ditanya tentang kapasitasnya dalam konsultan pengawas tersebut. Menurut dia keberadaanya disitu hanyalah sebagai kepala pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Direktur.
Dia juga mengaku terus terang kalau dirinya tidak memiliki spesifikasi tehnik, tetapi dalam mengawasi proyek berdasarkan pengalaman sejak tahun 2007 silam. ‘’Sejumlah proyek telah saya awasi, termasuk juga dipercaya selama berturut-turut tiga tahun mengawasi pekerjaan proyek dikantor Kejaksaan Negeri Dompu,’’ paparnya.
Untuk diketahui sidang dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota di PN Tipikor Mataram sudah berlangsung 10 kali dengan agenda pemeriksaan saksi. Sudah 21 saksi dimintai keterangan masih tersisa sekitar 12 saksi lagi yang diajukan JPU. RUL