![]() |
Sat Pol PP Dompu, usai menertibkan ternak liar di wilayah Kecamatan Dompu dan Woja |
Dompu, Topikbidom.com - Semangat dan kerja keras Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Dompu, dalam menjalankan dan menegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya mengenai penertiban ternak liar, patut diacungi jempol.
Sejak bulan Januari 2025, jumlah ternak yang berhasil diamankan sebanyak 67 ternak kambing, sapi dan kerbau yang didominasi ternak kambing di wilayah Kecamatan Dompu dan Woja. "Sampai detik ini kami juga intens menertibkan ternak liar di tempat yang dilarang," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Kesamaptaan Sat Pol PP Dompu, Nurdin SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidik (PPNS) Sat Pol PP Dompu, Supardin S.Sos, Senin (17/2/2025).
Ia, menjelaskan bidang yang menangani masalah penertiban ternak ini adalah Ketertiban Umum dan Kesamaptaan Sat Pol PP Dompu. Kemudian, dilimpahkan kepada Kabid Perundang-undangan daerah yang dikemudian diproses oleh penyidik PPNS.
![]() |
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik (PPNS) Sat Pol PP Dompu, Supardin S.Sos |
Tujuan penertiban ini, berdasarkan Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penggembalaan ternak di Kabupaten Dompu. Dimana, dalam kaitan ini menjamin keselamatan warga khususnya pengguna jalan.
"Hal ini juga tertuang dalam Perda nomor 11 Tahun warga 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum," jelasnya.
Lantas, bagaimana proses terhadap 67 ternak yang berhasil diamankan tersebut?
Lanjut Supardin, ternak ternak tersebut sebagian sudah ditebus oleh para pemiliknya. Aturan penembusan ternak yang sudah diamankan, itu pemilik wajib membayar denda Rp.50 ribu per-ekor untuk ternak kambing. Kemudian Rp.200 ribu per-ekor untuk ternak sapi, kerbau dan kuda.
"Pembayaran denda sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dimana pemilik ternak tidak bisa melepas ternak secara liar di jalan umum, lapangan, diperkebunan, di rumah warga atau bangunan orang lain, perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, di halaman sekolah dan tempat di ibadah serta fasilitas umum lainnya. Barang Bukti (BB) yang tersisa di kantor Sat Pol PP, saat ini sebanyak 4 ekor ternak kambing," paparnya.
Tambah Supardin, selain membayar denda, pemilik ternak juga menandatangani berita acara dan surat pernyataan yang berbunyi tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama. "Jika ditemukan kembali dan terbukti melakukan pelanggaran, maka ternak akan langsung di lepas di wilayah Doro Ncanga," tegasnya.
Berangkat dari hal ini, pihaknya selaku Sat Pol PP Dompu, mengimbau kepada seluruh masyarakat pemilik ternak, agar tidak melepas ternak secara liar. Hal ini, agar tidak menimbulkan korban jiwa akibat ternak yang lepas secara liar. "Ini yang perlu diperhatikan bagi pemilik ternak," tandasnya. RUL