![]() |
Bangunan PKM Puskesmas Dompu Kota |
Dompu, Topikbidom.com - Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kasus tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan pembangunan Puskesmas (PKM) Dompu Kota Gagal dilaksanakan Jum’at hari ini 14 Maret 2025.
Sedianya majelis hakim Tipikor Mataram yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH, MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya, SH,MH dan Fadhli Hanra, SH, MKn, akan mendatangi Puskemas Dompu Kota untuk melihat langsung kondisi pembangunan gedung yang mengantarkan dua terdakwa Ab 59 tahun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek Yanrik.
Sayangnya agenda yang sudah ditetapkan itu batal dilaksanakan karena kendala tehnis terutama pesawat tujuan Mataram-Bima dan sebaliknya sudah tidak tersedia.
Kuasa hukum Yanrik Apriyadin, SH,MH mengaku sangat kecewa terhadap batalnya agenda tersebut. Sebab menurut dia PS akan menjadi ajang dibuktikanya berbagai tuduhan sejumlah item yang tidak dikerjakan dapat dilihat dan diperiksa langsung dilapangan.
"Tentu kami sangat kecewa atas batalnya PS hari ini, karena ini akan menjadi ajang pembuktian sekaligus membantah tuduhan-tuduhan Penuntut Umum,” ujarnya.
Dikatakannya Sidang dengan agenda PS adalah atas permintaan PH dua terdakwa yang kemudian direspon majelis hakim dan menyetujuinya untuk langsung turun lapangan.
Pentingnya PS lanjut Apriyadin, agar majelis hakim mampu mendapatkan keyakinan seutuhnya dalam memutus perkara tindak pidana korupsi ini. Apriyadin tidak ingin JPU dalam menuntut maupun majelis hakim dalam memutus tidak disandarkan semata lewat dakwaan yang diajukan JPU.
”Lebih dari itu fakta-fakta persidangan maupun kondisi puskesmas yang telah dibangun dengan sempurna harus pula menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam menuntut dan memutus,” urainya.
Berbagai pihak di Dompu sebenarnya sangat menyambut baik niat majelis hakim yang akan melakukan pemeriksaan setempat atas pembangunan puskesmas Dompu Kota.
Aktifis 98 dan mantan anggota DPRD Dompu, Ikwahyuddin AK menyatakan salut atas penetapan majelis hakim yang Sudi untuk melakukan PS. ”Masyarakat Dompu pasti sangat gembira kalau PS jadi dilaksanakan, ini langkah maju bagi peradilan Tipikor dalam mengungkap kebenaran materil dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota,” urainya.
Karena Ikwahyuddin meminta agar majelis hakim dapat menjadwalkan ulang untuk dilakukan PS.
Pengacara senior Syamsuddin SH, juga sangat salut dengan majelis hakim yang menetapkan agenda sidang PS. ”Sebab dengan PS semua menjadi terang benderang dan majelis hakim pasti memiliki keyakinan yang kuat untuk memutus perkara ini,” tandasnya. RUL