![]() |
(foto/ist) |
Para remaja laki laki ini, masing masing berinisial SL dan MMD warga Dusun Rasa Bou Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora. AM, SPN, AD, FJ dan EI warga Desa Kananga Kecamayan Tambora. Mereka diamankan bersama Barang Bukti (BB) beberapa botol miras jenis Tuak.
![]() |
(foto/ist) |
![]() |
(foto/ist) |
"Para remaja tadi, tidak diamankan. Tapi hanya diberi pembinaan fisik dan diimbau untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka disuruh pulang ke rumah masing masing," ungkap Kopda Zunaidin.
Menurut Kopda Zunaidin, langkah yang dilakukan oleh pihaknya ini untuk mengantisipasi munculnya tindakan kejahatan. Sebab kata Dia, siapapun dalam pengaruh minuman yang membuat mabuk, maka ditakutkan akan melakukan hal hal yang tidak diinginkan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. "Itulah alasan, kenapa kami tadi langsung mengambil tindakan," terangnya. (Rul)