Kasi Humas dan Pemasaran RSUD Dompu Ida Fitriani S.Keb.,Bd (Bidan Yani). (foto/Rul) |
"Bagi warga tidak mampu, kami tidak akan menarik biaya administrasi alias gratis," ungkap Kasi Humas dan Pemasaran RSUD Dompu Ida Fitriani S.Keb.,Bd (Bidan Yani), saat diwawancara di kantor BPBD Dompu, Jumat (29/5/2020).
Bidan Yani menyebut, tidak hanya berlaku untuk warga tidak mampu.Tapi juga, berlaku untuk mahasiswa dan pelajar. Keputusan ini, berdasarkan hasil rapat kemarin bersama Bupati Dompu.
"Tapi persyaratannya, mereka (mahasiswa dan pelajar) harus menunjukan kartu mahasiswa dan pelajar," jelasnya.
Ditambahkan Bidan Yani, sebelum mendapatkan SKBS mereka harus terlebih dahulu menjalani Rapid Test."Alat Rapid Test untuk memeriksa mahasiswa, pelajar dan warga tidak mampu, itu bersumber dari bantuan PT STM," terangnya.
Perlu juga diketahui sambung Bidan Yani, untuk SKBS itu berlaku selama tiga selama tiga. "Jadi kalau mau mengurus SKBS itu usahakan bertepatan pada hari keberangkatan ke luar daerah," paparnya.
Disinggung mengenai kebijakan biaya administrasi pengurusan SKBS RP 600 Ribu lebih? kata Bidan Yani, itu berlaku untuk pejabat dan pengusaha."Besaran biaya administrasi itu kami mengikuti biaya yang diterapkan oleh rumah sakit di Mataram," katanya.
Tujuan kebijakan SKBS ini, adalah upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Dompu. (Rul)