FBD saat melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bawaslu Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Sejumlah pemuda yang menamakan diri Forum Pemuda Dompu (FPD), Kamis (25/6/2020) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu. Aksi ini dilakukan untuk mendesak Bawaslu agar memproses oknum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui terlibat politik praktis.
Koordinator Lapangan (Korlap) Nasarudin S.Pd, melalui orasinya menyampaikan beberapa tuntutan yakni mendesak Bawaslu untuk memproses ASN yang diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu 2021-2026.
"Kami Mendesak Bupati Dompu, segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN terkait pelanggaran kode etik ASN atau netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2020," ungkapnya
Ia pun, meminta kepada Bawaslu untuk lebih maksimal dan tegas dalam mengawasi perilaku ASN di Kabupaten Dompu dalam menyikapi eksistensi ASN yang bersikap tidak netral serta cenderung mendukung salah satu Bakal Calon Bupati dan Bakal calon Wakil Buputi tertentu dalam menyikap urusan politik pada momentum Pilkada serentak tahun 2020.
"Kami minta Bawaslu untuk bersikap tegas dalam mengawasi netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2020 di Wilayah Kabupaten Dompu," tegas Nasarudin S.Pd
Ditambahkanya, eksistensi dan tanggung jawab Bawaslu terhadap pengawasan Pemilu/Pilkada agar terus dijaga sebagai lembaga yang netral dalam menjaga marwah dan martabat institusi untuk mengawasi jalannya Pilkada di Kab Dompu.
Perwakilan massa aksi lainnya, Anwar Yusuf alias Ori Cao warga Kelurahan Potu Kecamatan Dompu, juga meminta Bawaslu untuk menjalankan tugas sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
"Bawaslu harus adil dalam menjalankan keadilan dan kebenaran dalam pengawasan pelanggaran Pilkada," pintanya.
Disela waktu, Perwakilan massa aksi lainnya juga Romo Sasultan alias Hermansyah, melalui orasinya juga mendesak agar Bupati Dompu H Bambang M Yasin, segera mengeksekusi (memberikan) sangsi kepada 5 orang ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN hasil rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, yang saat itu didampingi Komisoner, staf dan lainnya mengaku, pihaknya sudah melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya yakni memproses temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Para terduga sudah diproses dan ditindaklanjuti hingga ke KASN. Terkait sanksi adalah hak dan kewenangan Bupati selaku pejabat pembina Kepegawaian di lingkup Pemkab Dompu," jelas Drs. Irwan di hadapan massa aksi.
Drs. Irwan menyebut, masyarakat adalah sahabat Bawaslu dan selalu menyampaikan atas saran dan kritikannya selama ini. "Selama ini kami tetap merespon dan meniklanjuti apapun laporan dari masyarakat," terangnya. (Rul)