Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos. (foto/Rul) |
Dompu, Topikbidom.com - Ditengah masa pandemi Covid-19 ini, Satresnarkoba Polres Dompu menangani sebanyak 22 kasus Narkotika. Data ini berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan oleh Satresnarkoba Tahun 2020.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos mengatakan, dari jumlah 22 kasus itu sebanyak 13 kasus sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Dompu. Sementara sisanya, masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"13 kasus sudah di P21 dan sisanya masih dalam proses," ungkap IPTU Tamrin S.Sos, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Sabtu (20/6/2020).
IPTU Tamrin S.Sos menyebut, dari 22 kasus ini jumlah terduga pelakunya sebanyak 29 orang (Bandar, Pengedar dan Pemakai) dan jumlah BB Narkotika jenis sabu sebanyak 2 ons lebih dan Ganja 500 gram.
"Dompu masih berada di urutan pertama di NTB pengungkapan kasus Narkotika," jelasnya.
IPTU Tamrin S.Sos, juga menyebut peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu ini bersumber dari luar daerah (diluar Dompu) dan dibawa masuk ke Kabupaten Dompu. "Narkotika (Sabu dan Ganja) yang ada di Dompu ini berasal dari luar daerah," terangnya.
IPTU Tamrin S.Sos kembali mempertegas, pihaknya (Satresnarkoba Polres Dompu) tetap optimis dan semangat untuk membasmi peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
"Berantas Narkotika itu sudah jadi harga mati bagi kami. Siapapun pelakunya tetap kami sikat tanpa pandang bulu," katanya. (Rul)