Suarakan ASN Terlibat Politik Praktis, FPD Audensi Dengan DPRD dan Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Suarakan ASN Terlibat Politik Praktis, FPD Audensi Dengan DPRD dan Bawaslu Dompu

Kamis, 25 Juni 2020
Audensi di kantor DPRD Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Usai melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (25/6/2020) Forum Pemuda Dompu (FPD) langsung melakukan audensi dengan DPRD dan Bawaslu Dompu.

Audensi yang berlangsung di ruang sidang Komisi kantor DPRD Dompu ini, dipimpin anggota DPRD Dompu Ir Mutakun (Fraksi NasDem) bersama Yatim (Fraksi Demokrat dan Suharlin (Fraksi PAN). Hadir juga Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan didampingi 2 orang  Komisioner, Sekretaris Bawaslu dan staf nya.

Perwakilan massa aksi FPD, Romo Sasultan alias Hermansyah mengatakan, pihaknya meminta kepada DPRD Dompu agar memanggil
Bupati Dompu untuk mengklarifikasi terkait tindak lanjut hasil rekomendasi KASN.

Sebab kata Dia, ada oknum ASN yang diduga kuat ikut mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu Bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Dompu. "Kami minta agar DPRD untuk segera bertindak," katanya.

Menurutnya, Bawaslu memang sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya dengan menindaklanjuti atau memproses oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.

Namun, setelah rekomendasi dari KASN sudah turun, Bupati Dompu selaku pejabat pembina kepegawaian di Daerah sampai saat ini belum menindaklanjuti yakni memberikan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.
"Kami kawatir jika hal itu terus berlanjut maka imbasnya adalah masyarakat itu sendiri," tuturnya.

Pada audensi ini pun, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan menjelaskan, pimpinan Bawaslu bekerja secafa kolektif kolegial. Ia menyebut,
Bawaslu sejak bulan Oktober 2019 telah melakukan pengawasan baik melalui Medsos maupun laporan dari masyarakat termasuk hasil temuan petugas pengawasan yang ada dilapangan.

"Ada 11 orang ASN diduga melanggar netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu selanjutnya ditindaklanjuti ke KASN. Oleh KASN sudah mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Dompu sejak bulan April 2020. Bawaslu hanya diberikan tembusan. Karena kewenangan selanjutnya ada di Bupati Dompu," ungkapnya.

Disela waktu, Komisioner Bawaslu Dompu Divisi Hukum dan Penindakan Swastari HAZ, SH, M.Hum, dalam audensi ini juga memaparkan tugas Bawaslu adalah penindakan dan pencegahan.

Diakuinya, untuk pencegahan pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat termasuk ASN. Sedangkan penindakan pihaknya juga sudah melakukan proses pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN.

"Baik itu hasil temuan maupun laporan dari masyarakat. Jumlah yang ditangani untuk  ASN sebanyak 11 kasus dan sudah  dinaikkan ke KASN," bebernya.

Ditambahkan Swastari HAZ, SH, M.Hum,
dalam menangani kasus tersebut karena masih dalam tahapan Pilkada maka ASN tersebut dikenakan sanksi pelanggaran kode etik netralitas ASN dan bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu karena Pilkada belum dimulai (Kampanye ataupun penetapan Bakal Pasangan Calon/Balon Paslon).

Terkait kasus netralitas ASN, pihaknya saat ini juga sedang aktif memantau para Kepala Desa yang diduga ikut terlibat politik praktis mendukung salah satu Balon Paslon. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui hasil tindak lanjut terkait sanksi administrasi tersebut dari pihak Pemerintah Daerah (Bupati Dompu selaku pejabat pembina kepegawaian,Red).

"Tapi hasil koordinasi dengan pihak BKD Dompu katanya sudah memberikan  sangsi terhadap 5 rekomendasi kepada pihak terkait berupa sanksi moral (sanksi moral antara lain teguran dan lainnya)," terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Dompu Ir. Muttakun, dalam audiensi ini meminta
agar KASN juga memberikan tembusan hasil rekomendasi ke DPRD Dompu. Termasuk, dari 11 kasus tersebut katanya baru ada 5 orang atau rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti.

"Kami berharap kepada Bawaslu untuk segera koordinasi dengan KASN dan pihak terkait lainnya agar menanyakan tindak lanjut terhadap 6 orang atau 6 rekomendasi dari 11 kasus yang di proses. Kepada masa aksi jika ingin meminta dokumen terkait hal tersebut agar dilakukan dengan cara dan prosedur atau regulasi yang ada," tandasnya. (Rul)