Anggota DPR RI Akan Tinjau PT. AWB di Kecamatan Pekat

Kategori Berita

.

Anggota DPR RI Akan Tinjau PT. AWB di Kecamatan Pekat

Selasa, 14 Juli 2020
wartawan topikbidom.com (kanan), saat foto bersama Anggota DPR RI utusan Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) H. Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com -  Anggota DPR RI utusan Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) H. Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM, dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan terhadap aktifitas PT. Agro Wahana Bumi (AWB) yang bergerak dipengelolaan kayu hutan di kawasan Gunung Tambora NTB tepatnya di wilayah Kecamatan Pekat.

Tujuannya, menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Pekat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh PT. AWB. "Kami akan turun dan mengenai kapan waktunya kita lihat saja nanti," ujar H. Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM, saat diwawancarai Topikbidom.com di wilayah Kabupaten Dompu, Selasa (14/7/2020).

H. Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM menjelaskan, nanti dirinya akan mengecek secara langsung sejauh mana fisik atau aktivitas PT. AWB. Sepengetahuan dirinya, perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitasnya di Kecamatan Pekat sejak beberapa tahun sebelumnya.

"Setahu saya, dalam perjanjian PT. AWB tidak hanya melakukan penebangan kayu. Tapi juga harus juga melakukan penanaman kembali (mengambil dan mengganti). Inilah yang nanti kita cari tau, termasuk yang sudah diambil berapa dan diganti berapa," ungkapnya.

Menurut H. Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM, kalau memang PT. AWB hanya mengambil saja tanpa mengganti, itu salah dan itu sudah keluar dari perjanjian.

"Konswensinya, saya akan mengajukan kepada pemerintah pusat untuk meminta meninjau kembali perjanjian dan ijin PT. AWB," terangnya.

Masih menurut Muhammad Syafrudin (HMS) ST, MM, apabila keberadaan dan aktivitas PT. AWB memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat, itu sah sah saja. Tapi kalau menimbulkan dampak Negatif, tentu keberadaannya harus dipertimbangkan kembali."Kalau dampak Negatif yang ditimbulkan, maka harus ditinjau kembali. Bila perlu dicabut ijinnya," tegasnya. (Rul)