Babinsa Desa Mumbu dan Bara Gerebek Dan Bubarkan Judi Sabung Ayam

Kategori Berita

.

Babinsa Desa Mumbu dan Bara Gerebek Dan Bubarkan Judi Sabung Ayam

Rabu, 22 Juli 2020
Para Babinsa saat membubarkan dan mengimbau warga di lokasi judi sabung ayam. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Judi sabuk ayam di wilayah Kabupaten Dompu, kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Upaya persuasif untuk meminimalisir tidak terjadinya kegiatan judi ini, pun kerap dilakukan oleh TNI khususnya Babinsa. Namun sayangnya, hal ini tidak diindahkan dan para pelaku malah justru berani melakukan praktek judi tersebut.

Alhasil, Anggota Koramil 1614-01/Dompu yakni Babinsa Desa Mumbu Serma Ilham dan Babinsa Desa Bara Serda Tayeb, terpaksa mengambil tindakan tegas.

Rabu (22/7/2020) sekira pukul 12.30 Wita, Babinsa Desa Mumbu  dan Babinsa Desa Bara didampingi Pemdes Kecamatan Woja, menggrebek kegiatan Judi sabung ayam di Dusun Embun Desa Mumbu Kecamatan Woja.

Penggrebekan ini pun, sontak membuat kaget para pelaku judi sabung ayam. Kegiatan judi ini pun, berhasil dibubarkan.

"Judi sabung ayam ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi itu dijadikan tempat perjudian sabung ayam yang mengaku resah dengan adanya judi itu. Itulah alasan kenapa anggota kami menggerebek dan membubarkan aktifitas perjudian tersebut," ungkap Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono, S.Kom melalui Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. M. Yamin.


Diakui Kapten Inf. M. Yamin, sebelumnya anggota (para Babinsa) sudah melakukan pendekatan emosional dengan melarang pelaku perjudian sabung ayam untuk tidak melakukan perjudian tersebut. Namun sayangnya, para pelaku tidak mengindahkan alias tetap melaksanakan kegiatan perjudian tersebut.

"Babinsa dan Pemerintah Desa sudah sering kali memberikan himbauan kepada oknum oknum masyarakat yang sering melakukan kegiatan sabung ayam namun tidak diindahkan," katanya.

Dasar ini pun lanjut Kapten Inf. M. Yamin, Babinsa dan pemdes setempat terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggrebekan dan membubarkan kegiatan perjudian tersebut.

Hanya saja, dalam tindakan ini pihaknya tidak mengamankan para pelaku termasuk ayam ayam yang dijadikan alat untuk berjudi (judi sabung ayam). Akan tetapi hanya, dibubarkan sembari mengimbau agar tidak kembali melakukan aktifitas perjudian.

Kapten Inf. M. Yamin juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi setempat agar judi sabung ayam itu tidak kembali terjadi.

"Hal ini kami lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam keadaan aman dan kondusif," tegasnya.(Rul)