Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan, saat diwawancarai wartawan. (foto/ist) |
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengungkapkan jumlah kasus pelanggaran Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Dompu bertambah. Dari sebelumnya, 11 kasus menjadi 14 kasus.
"Ada tambahan 3 orang ASN yang diduga melakukan pelanggaran Netralitas ASN. Jadi jumlah keseluruhannya ada 14 kasus," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan, saat diwawancarai Topikbidom.com di halaman kantor KPU Dompu, Selasa (28/7/2020).
Diakui Drs. Irwan, sebelumnya 11 kasus sudah selesai ditangani dan diproses oleh pihaknya. Sementara untuk 3 kasus, sedang dalam proses penanganan. "Ketiga orang ASN ini, dokumennya sudah kami kirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.
Ditanda mengenai indentitas tiga orang ASN dan seperti apa bentuk pelanggaran Netralitasnya?
Lanjut Drs. Irwan, mengenai nama nama ASN itu yang mengetahuinya devisi hukum Bawaslu Dompu. Tapi yang jelas, tiga orang ASN tersebut bertugas di lingkup Pemda Dompu.
"Bentuk dugaan pelanggaran Netralitas yang mereka lakukan itu yakni melalui media sosial (Facebook,Red)," bebernya.
Ditambahkan Drs. Irwan, pihaknya selaku Bawaslu akan tetap optimistis dan profesional dalam menjalankan tugasnya terutama dalam melakukan pengawasan terhadap Netralitas ASN terutama di media sosial.
"Kami tetap menindak secara tegas tanpa pandang bulu terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Netralitas," tegasnya.
Selain itu sambung Drs. Irwan,
pihaknya juga dalam waktu dekat akan turun melakukan sosialisasi di 8 Kecamatan Kabupaten Dompu tentang pentingnya menjaga Netralitas bagi para ASN. "Minggu depan kami akan mulai turun ke lapangan," terangnya. (Rul)