Kepala DPMPD Dompu Hairuddin SH, saat diwawancarai wartawan di Pandopo Bupati Dompu, Kamis (23/7/2020). (foto/Rul) |
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, mengaku belum bisa menentukan langkah dan tindakan, lantaran belum adanya bukti tertulis bahwa Kades Rababaka ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami hanya mengetahui Kades Rababaka ditetapkan sebagai tersangka, itu lewat informasi yang kami ketahui melalui berita yang diunggah oleh berbagai media online di Dompu," ujar Kepala DPMPD Dompu Hairuddin SH, saat diwawancarai wartawan di Pandopo Bupati Dompu, Kamis (23/7/2020).
Hairuddin SH menyebut, di Desa Rababaka ada yang namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi BPD ini, nantinya akan menyurati Kejari Dompu menanyakan status legalitas penetapan tersangka Kades Rababaka
"Setelah itu dikantongi, maka BPD nantinya akan mengajukan surat kepada para pihak termasuk Bupati Dompu untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap Kades Rababaka," katanya.
Setelah inilah lanjut Hairuddin SH, DPMPD mulai bisa masuk kerana itu untuk memproses pemberhentian sementara Kades itu berdasarkan usulan dari BPD setempat.
Kemudian, DPMPD akan menunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) Kades Raba Baka dan akan bertugas sampai pada ditetapkan keputusan inkrah di pengadilan. Apabila nantinya, sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah), maka DPMPD akan mengukuhkan pemberhentian Kades Rababaka tersebut.
"Tapi sejauh ini, kami DPMPD belum menerima surat dari BPD Rababaka," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ADD Raba Baka bisa dicairkan atau sebaliknya dipending?
Hairuddin SH mengaku, kalau mengenai itu bisa ditanyakan kepada Camat Woja karena mereka yang menerbitkan rekomendasi pencairan ADD. Tapi sepegetahuanya, kalau Kades Raba Baka ditetapkan sebagai tersangka, maka dengan sendirinya pencairan ADD itu dipending.
"Setau saya kalau Kades Raba Baka ditetapkan sebagai tersangka, maka tentu pencairan ADD akan dipending. Tapi kita lihat saja nanti dan saya akan terlebih dahulu menyurati Camat Woja," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu telah menetapkan tersangka Kades Rababaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Tahun 2018. Hal ini, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Dompu), saat memberikan keterangan pers pada sejumlah wartawan di kantor Kejari Dompu, Rabu (22/7/2020) lalu. (Rul)