FD bersama BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist) |
Dompu, Topikbidom.com - Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, mengungkapkan kemarin Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 20.30 wita, Timsus Satuan Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin AIPDA Yusuf SH bersama dengan anggota Polsek Manggelewa melakukan penggeledahan rumah MT alias JM (laki laki 34 thn) dan FD (wanita 33thn) di Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Dalam pengeledahan rumah pasangan suami-istri (JM dan FD) ini, polisi hanya berhasil mengamankan FD bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,32 Gram. Sementara JM sendiri, berhasil melarikan diri. "Terduga pelaku (FD) ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika," ungkap AIPTU Hujaifah, Kamis (9/7/2020).
AIPTU Hujaifah menceritakan, awalnya
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos mendapat informasi dari Kapolsek Manggelewa IPDA Redho Rizky S.Tr.K dan kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU Syahrir terkait adanya penggrebekan dirumah terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun Madalandi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa.
"Menurut informasi yang didapat oleh Kasat Narkoba bahwa sebelumnya telah dilakukan penggrebekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Soriutu Brigadir Sugianto dan didampingi oleh Kepala Desa soriutu. Namun pemilik rumah saat itu berhasil melarikan diri dengan cara loncat lewat jendela samping rumah," bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut AIPTU Hujaifah, Kasat Narkoba memerintahkan Katimsus Opsnal Satresnarkoba beserta anggotanya agar menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan kebenaran dari informasi dan penggeledahan rumah.
Sesampainya anggota Timsus Sat Resnarkoba di TKP, didampingi oleh anggota Polsek Manggelewa. Saat itu, memang tidak melihat keberadaan MT (JM) dan FD. Kemudian timsus melanjutkan misi yaitu reka ulang penggeledahan rumah.
"Tapi sebelum dilakukan penggeledahan rumah KatimSus memanggil warga yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan penggeledahan rumah dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada warga yang menyaksikan," jelas AIPTU Hujaifah.
Sejumlah BB yang berhasil didapati di lokasi TKP. (foto/ist) |
Hasil dari penggeledahan tersebut tambah AIPTU Hujaifah, polisi berhasil mengamankan sejumlah BB antaralain 2 bungkus besar plastik klip yang didalam berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 7 bungkus kecil plastik klip yang didalam berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (jumlah semua BB sabu dengan berat kotor 5,32 gram).
"Selain itu, juga diamankan BB uang sejumlah Rp. 10.970.000, 1 bundel plastik klip tranparans, 2 buah skop, 2 tabung kaca, 3 buah handphone, 2 buah korep api dan 1 buah gunting. Selanjutnya semua BB di amankan dan dibawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut," terangnya.
Disamping itu sambung AIPTU Hujaifah,
upaya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku (Pasturi/JM dan FD) tersebut terus dilakukan oleh anggota Satresnarkoba dengan terus melakukan penyelidikan keberadaan keduanya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Timsus medapat informasi bahwa JM dan FD sudah berada di rumahnya. Atas informasi itu, kemudian Kamis (09/07) sekitar pukul 14.10 wita anggota timsus melakukan pencarian kerumah terduga.
Sesampainya dirumah terduga, anggota timsus menanyakan keberadaan kedua terduga dan dari pihak keluarga menjelaskan bahwa kedua terduga tidak pernah kembali ke rumah setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya.
Mengetahui kedatangan timsus, pemilik rumah lagi lagi berusaha kabur dan mengelabui polisi. Namun, anggota timsus sempat melihat secara sepintas ada seseorang yang keluar lewat pintu belakang rumah kemudian masuk kerumah sebelah kiri (rumah tetangga) terduga.
"Anggota timsus mencurigai bahwa itu adalah salah satu terduga. Lalu anggota timsus masuk kerumah yang dituju oleh terduga dan melakukan pemeriksaan, pencarian dan berhasil mendapati FD sedang bersembunyi di belakang pintu. Kemudian anggota timsus mengamankan FD ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut," ungkap lagi AIPTU Hujaifah.
Atas perbuatannya kata AIPTU Hujaifah, FD disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
"Selain itu, FD juga disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika ,barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar," paparnya. (Rul)