Kajari Dompu Mei Abeto Harahap SH MH. (foto/Rul) |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, tetap melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap SH MH, mengaku, kalau khsusus di NTB pihaknya belum diminta untuk mendampingi penggunaan dana Covid-19 tersebut.
"Tapi dengan instrumen yang ada, kami tetap melakukan monitoring semua langkah langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal penanganan Covid-19," ujar Kajari Dompu, didampingi jajarannya, saat memberikan keterangan pers di ruang rapat kantor Kejari setempat, Rabu (22/7/2020).
Menurut Kajari, monitoring dan pengawasan dana Covid-19 tidak harus ada MOU, justru akan lebih independen ketika pihaknya melihat dari luar walaupun Kejari Dompu adalah bagian dari tim gugus tugas.
"Tapi itu tidak akan menjadi halangan bagi kami untuk memonitoring dan pengawasan penggunaan dana Covid-19. Sebab ini juga adalah bagian dari tupoksi kami," jelasnya.
Kajari menyebut, pengawasan itu terutama penggunaan dana Covid-19 dalam hal pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, juga bantuan bantuan APD tersebut. "Alhamdulillah, item item berjalan dengan baik," terangnya.
Kajari juga menyebut, sejauh ini belum ada yang melaporkan kepada pihaknya selaku Kejari Dompu mengenai masalah penggunaan dana Covid-19. "Hingga saat ini tidak ada laporan mengenai masalah dana Covid-19 yang masuk ke kami," katanya.
Ditambahkan Kajari, sejauh ini berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan pihaknya terhadap penggunaan dana Covid-19, itu berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sejauh ini sambung Kajari, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah mengenai penggunaan dana Covid-19 itu, termasuk jumlah bantuan APD serta lainnya.
"Anggaran dana Covid-19 yang digunakan itukan bersumber dari dana APBD Tahun 2020. Artinya, penggunaan dana ini masih berjalan," tuturnya. (Rul)