Mayat Laki Laki 37 Tahun Ditemukan di Sungai Depa Desa Temba Lae Dompu

Kategori Berita

.

Mayat Laki Laki 37 Tahun Ditemukan di Sungai Depa Desa Temba Lae Dompu

Sabtu, 04 Juli 2020
Penemuan mayat Tamrin Abdulah di di Sungai (Sori) Depa Dusun Matakehe Desa Temba Lae Kecamatan Pajo. (foto/ist)


Dompu, Topikbidom.com - Kejadian penemuan mayat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Dompu, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 09.00 wita. Kali ini, lokasi penemuanya di Sungai (Sori) Depa Dusun Matakehe Desa Temba Lae Kecamatan Pajo. Mayat seorang laki laki umur 37 tahun ini, diketahui bernama Tamrin Abdulah seorang petani warga Dusun Matakehe Desa Temba Lae Kecamatan Pajo.

Kapolsek Pajo bersama anggotanya, saat berada di rumah duka. (foto/ist)

Kapolsek Pajo IPTU Rusdi SH, membenarkan adanya penemuan mayat Tamrin Abdulah. Ia menyebut, mayat ini pertama kali ditemukan oleh Rizki warga Dusun Matakehe Desa Temba Lae Kecamatan Pajo dan Ferdiansyah warga Dusun Natakehe Desa Woko Kecamatan Pajo.

Saat itu, keduanya hendak mengumpulkan pasir kali dengan jarak lokasi penemuan mayat sekitar 5 meter dengan melihat posisi korban (mayat) tergenang di air kali musiman dengan kedalaman 5 cm.

Mayat tersebut, ditemukan dengan posisi dalam keadaan tengadah, kedua tangan korban keatas, kepala menghadap ke barat dan kaki di arah timur. Tidak hanya itu, di sekitar mayat juga ditemukan adanya satu buah senter ditangan kiri dan satu buah parang.

"Atas penemuan mayat ini, dua orang saksi mata (Rizki dan Ferdiansyah) melaporkan kepada warga sekitar, sehingga Kepala Dusun Andul Halik M. Amin melaporkan penemuan mayat tersebut kepada Polsek Pajo," ungkap IPTU Rusdi SH.

Kemudian lanjut IPTU Rusdi SH, pada pukul 10.15 wita, personil Polsek Pajo yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kapolsek Pajo bersama tim medis Puskesmas Ranggalo Imammudin, tiba di lokasi penemuan mayat.

Olah TKP di lokasi penemuan mayat Tamrin Abdulah. (foto/ist)

Setelah sampai dilokasi setempat, pihaknya langsung melakukan olah Tepat Kejadian Perkata (TKP), pemeriksaan keadaan fisik korban dan melakukan Pulbaket terhadap saksi saksi termasuk istri korban serta meminta tanggapan keluarga yang saat itu membuat surat pernyataan tidak Keberatan permasalahan atas meninggalnya Tamrin Abdulah.

Sementara tindakan dan hasil medis tambah IPTU Rusdi SH, yakni melakukan pemeriksaan fisik korban dan hasilnya tidak ditemukan adanya bekas luka (kekerasan fisik) dan dilihat dari keadaan fisik yang sudah kaku, korban diperkirakan meninggal Sekitar 6 sampai 9 jam yaitu sekitar pukul 03.00 Wita.

"Atas meninggalnya Tamrin Abdulah, pihak keluarga yang merupakan kandung korban (Jubaidin) telah menerima kematiannya sehingga tidak keberatan (tidak mempermasalahkan) alias menolak untuk dilakukan otopsi dan akan membuat surat pernyataan setelah dilakukan pemakaman terhadap mayat (jenajah) korban," katanya. (Rul)