Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos. (foto/Rul) |
Dompu, Topikbidom.com - Polres Dompu melalui Satresnarkobanya, terus meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kerja keras ini, pun dibuktikan Satresnarkoba dari setiap kebersilannya dalam mengungkap kasus Narkotika.
Tercatat hingga bulan Juli tahun 2020 ini, Satresnarkoba menangani sebanyak 31 Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu." Dari jumlah kasus Narkotika ini, 19 kasus sudah selesai (P21 tahap dua) dan 12 masih ditangani," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos, saat diwawancarai Topikbidom.com diruang kerjanya, Senin (27/7/2020).
Iptu Tamrin S.Sos menyebut, dari sekian kasus ini Barang Bukti (BB) Narkotika yakni berupa Sabu dan Ganja. "Para pelakunya pun terdiri dari pengedar dan pemakai asal Dompu, Bima dan Sumbawa," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Tamrin S.Sos, kasus Narkotika di Kabupaten Dompu tahun 2020, meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu. "Narkotika (sabu dan ganja) yang ada bersumber dari luar Dompu dan dibawa masuk ke Dompu," bebernya.
Iptu Tamrin S.Sos menegaskan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika. Selain sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Satresnarkoba, juga adalah langkah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan barang haram (narkotika) tersebut. "Kami akan terus memberantas Narkotika tanpa pandang bulu," terangnya. (Rul)