Dompu, Topikbidom.com - Kelompok Tani (Koptan) Jagung Usaha Bersama Desa Bakajaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, mempertanyakan kinerja Bank NTB Syariah cabang Dompu. Pasalnya, sudah beberapa tahun lamannya beberapa sertifikat tanah (jaminan) belum juga dikembalikan kepada Poktan, padahal angsuran kredit sudah sejak lama dibayar alias dilunasi.
"Dari dulu kami minta Bank NTB Syariha cabang Dompu untuk mengembalikan sertifikat itu. Tapi sampai sekarang belum juga diserahkan," ungkap Sri Putri Miranti, anggota Koptan tani usaha bersama Desa Baka Jaya yang diketuai oleh Sudarmawan Septohadi, Jumat (17/7/2020).
Sri Putri Miranti menyebut, Bank NTB Syariah beralasan kalau masih ada sisa tunggakan angsuran yang belum dibayarkan. "Kami taunya hanya menerima uang kredit itu sebesar RP 35 Juta dan itu sudah kami bayar lunas," katanya.
Diakui Sri Putri Miranti, Koptan Tani Usaha Bersama malah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh FS (oknum karyawan Bank NTB Syariah cabang Dompu) yang sebelumnya sudah dipecat.
Ia menceritakan, Koptannya telah menjadi korban penipuan dalam hal kredit di Bank NTB Syariah setempat. Hal tersebut terbukti, pengajuan kredit yang awalnya di ajukan oleh kelompok sebesar RP 50 Juta, ternyata membekak menjadi RP 75 sampai bahkan sampai RP 100 juta.
Dari sekian jumlah pengajuan kredit tersebut, pihaknya hanya menerima pencairan sebesar RP 35 Juta dan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah masa panen jagung dengan alasan sisa uang tersebut berada dalam rekening tambungan.
"Kami kelompok hanya menikmati realisasi uang senilai Rp.35 Juta saja. Sementara sisanya, kami pun tak tahu entah kemana," ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Sri Putri Miranti, memasuki usai massa panen jagung, uang yang ada di dalam rekening tabungan tak kunjung didapatkan oleh pihaknya selaku Koptan Tani Usaha Bersama.
Padahal usai panen dulu, pihaknya sudah membayar secara lunas iuran kredit selama 6 bulan."Kami sudah membayar secara lunas iuran itu. Bahkan kami juga memiliki bukti pelunasan," ungkapnya lagi.
Yang lebih mengherankan lagi, sambung Sri Putri Miranti, sejak realisasi awal kredit tersebut, Buku rekening kelompok Usaha Bersama beserta Stempelnya di simpan oleh pihak Bank NTB Syariah setempat (FS)."Uang RP 35 Juta kemarin diantar langsung oleh FS ke kami dan mengenai buku rekening serta stempel itu kami tidak tahu, sebab semuanya di simpan oleh FS," bebernya.
Menurut Sri Putri Miranti, kalau pun memang nilai kredit Koptan Usaha Bersama sebesar RP 100 juta, ia menilai FS lah yang telah melakukan penipuan dengan memakan hak - hak Koptan setempat.
"Ketua Koptan Tani Usaha Bersama hanya sekali saja menandatangani kuitansi pencairan kredit sebesar RP 35 Juta. Kalau pun nemang ada pencairan lainya, itu berati FS telah memalsukan tandatangan Ketua kelompok," jelasnya.
Masih menurut Sri Putri Miranti, persoalan yang dirasakan oleh pihaknya ini sama saja merupakan kejahatan perbangkan. Walaupun masalahnya timbul karena ulah dan prilaku FS, tapi saat itu yang bersangkutan masih berstatus karyawan Bank NTB Syariah Cabang Dompu.
Akibat masalah ini kata Sri Putri Miranti,
pihaknya tidak hanya menjadi korban penipuan, akan tetapi juga di rugikan semenjak beberapa setifikat kelompok yang sebelumnya jadi jaminan kredit, masih disimpan dan diamankan oleh pihak bank setempat.
"Intinya Bank NTB Syariah cabang Dompu harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan sertifikat kami. Sebab masalah itu muncul di internal Bank setempat. Siapa suruh memperkerjakan karyawan yang tidak benar seperti FS. Tidak mungkinkan kami harus membayar sisa angsuran itu, sementara itu adalah murni perbuatan FS. Kami hanya membayar sebagaimana nilai uang yang kami terima yakni RP 35 juta," terangnya.
Sementara itu, pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Sirajudin mengatakan, kasus itu terjadi pada Tahun 2014. Pada saat itu, Koptan Jagung Tani Bersama Desa Baka Jaya menjadi nasabah pada kantor unit usaha syariah dibawah koordinasi kantor cabang syariah pancor karena PT Bank NTB belum konversi secara menyeluruh.
"Aturan umum Perbankkan apabila terjadi transaksi harus di kantor bank, baik itu transaksi non tunai apalagi transaksi tunai yang harus di depan teller/kasir bank," jelas Sirajudin, saat dihubungi lewat via WhatsAppnya, Jumat (17/7/2020).
Terhadap kasus yang dialami oleh Koptan Jagung Usaha Bersama lanjut Sirajudin, itu berkaitan dengan FS terjadi dua tindakan hukum yang harus dipilah secara sendiri-sendiri.
"Saat ini FS telah divonis secara incrach oleh Hakim Pengadilan Tipikor atas tindakan melawan hukum dengan cara memanipulasi data dan keuangan yg berakibat kerugian negara," ungkapnya.
Selain itu juga tambah Sirajudin, terjadi
tindakan hukum lain sesuai perjanjian yang berdokumen yang ada di bank antara pihak Koptan Jagung Usaha Bersama dengan Bank.
"Dokumen inilah yang ditindaklanjuti sampai saat ini, bahwa apabila kredit belum lunas maka semua agunan masih dibawah kekuasaan bank karena sudah tercatat secara APHT di BPN," terangnya. (Rul)