Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, saat membacakan amanat Kapolda NTB, dalam apel gabungan di lapangan beringin kantor Pemda Dompu. (foto/ist) |
Dompu, Topikbidom.com - Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, Jumat (21/8/2020) membacakan amanat Kapolda NTB tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Amanat ini, dibacakan Bupati Dompu saat memimpin apel gabungan bersama jajaranya termasuk sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Dompu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dompu khsususnya Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK dan Dandim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, yang berlangsung di lapangan beringin kantor Pemda Dompu.
"Apel ini bertujuan mengimplementasikan lnstruksi Presiden (Inpres) RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Dompu," ujar Bupati saat membacakan Amanat Kapolda NTB.
Tujuannya lanjut Bupati, untuk menjamin kepastian hukum dalam penanganan Covid-19 harus dikedepankan dan lebih memberikan upaya paksa kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Ia menyebut, disiplin masyarakat yang diharapkan berupa kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). "Selain itu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," jelasnya.
Ada pun sasaran yang perlu mendapat perhatian khusus dalam pendisiplinan masyarakat tambah Bupati, meliputi perkantoran atau tempat kerja, tempat usaha, sekolah atau institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, toko, pasar modern, pasar tradisional, tempat pariwisata, area publik, dan fasilitas umum lainya.
"Guna mensukseskan Instruksi Presiden ini maka langkah-langkah yang dilakukan berupa koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan pelaksanaanya dilaksanakan secara sinergis atau bersama-sama di lapangan," paparnya.
Dalam Inpres No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sambung Bupati, menyebutkan tugas Polri adalah memberi dukungan kepada gubernur/bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Polri dalam pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dengan cara.
Selain itu, kerja sama, koordinasi dan sinergi yang kuat dengan provinsi, kabupaten, kota, mensosialisasikan perda pencegahan Covid-19. Melanjutkan Operasi Aman Nusa II, Kabaharkam Polri sebagai Kaopspus dan Kapolda sebagai Kaopsda (satgas deteksi, satgas pencegahan, satgas penanganan, satgas penegakkan hukum, dan satgas bantuan). Dan, melakukan edukasi dan sosialisasi melalui darat (door to door kepada komunitas, bagi masker, brosur, membagi hand sanitizer dan pemasangan spanduk).
Termasuk, melalui udara mengoptimalkan peran Kadiv Humas, Kabid Humas Polda dan Humas Polres yang bersinergi dengan para netizen dan warganet dengan membuat himbauan melalui spanduk, meme, video pendek, film kartun, imbauan dari tokoh masyarakat, influenser, youtube." Juga melibatkan Satbrimob dan Samapta dalam pengawasan pendisiplinan protokol Covid-19 di tempat keramaian, pasar, mall dan sebagainya," terangnya.
Bupati juga berharap, agar virus mematikan (Covid-19) ini segara sirna dari tanah air dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu
selalu diberikan kesehatan.
"Kepada seluruh petugas baik dari Polri, TNI, pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini agar tetap semangat dan ikhlas dalam menjalani tugas pengabdiannya," harapnya. (Rul)