Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kepala BPBD) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com -Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, akhirnya menjawab mengenai masalah sanksi (denda) bagi para pihak yang diketahui tidak memakai Masker (sarana penutup mulut dan hidung) saat beraktivitas diluar rumah. Ia menegaskan, soal denda itu masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah.
"Terkait denda termasuk besaran nilainya itu masih dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor)," ungkap Jufri ST, M.Si, yang juga Kepala BPBD Dompu, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (27/8/2020).
Diakui Jufri, kemarin mengenai itu juga dibahas dalam Rakor di ruang rapat Kantor Bupati Dompu yang dipimpin langsung Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin. Bahkan, hadir juga para pihak terkait termasuk Kapolres Dompu dan Dandim 1614/Dompu.
Pada rapat ini, membahas mengenai tindak lanjut Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Hanya saja, dalam rapat kemarin belum difinalisasi mengenai denda penetapan denda itu. Tapi kemarin Bupati Dompu memerintahkan agar segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait item tersebut," jelasnya.
Karena itulah lanjut Jufri ST, M.Si, besok Jumat (28/8/2020) Rakor akan kembali dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Dompu untuk merumuskan Perbup tersebut.
"Mengenai Rakor besok, saya sudah terima undangannya. Seperti apa hasilnya nanti, tentu saya akan kabarkan juga kepada wartawan," terangnya.
Lepas dari hal itu tambah Jufri ST, M.Si, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19, termasuk rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai Masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
"Mari kita tetap patuh dan mengikuti Protokol kesehatan karena ini demi keselamatan diri dari ancaman penyebaran Covid-19," ajaknya. (Rul)