Berkat Pendekatan Polisi, Suhartini Relakan Lahanya Untuk Pembangunan Lintasan Sirkuit MotoGP

Kategori Berita

.

Berkat Pendekatan Polisi, Suhartini Relakan Lahanya Untuk Pembangunan Lintasan Sirkuit MotoGP

Minggu, 13 September 2020
Kabid Humas Polda NTB, saat melakukan pendekatan emosional dengan Suhartini beserta keluarganya (pemilik lahan). (ist/Topikbidom.com)

Lombok Tengah,Topikbidom.com - Polda NTB, terus berupaya melakukan pendekatan emosional untuk bernegosiasi dengan warga yang sebelumnya melakukan pengklaiman terhadap lahan pembangunan Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika. Hasilnya, Suhartini yang diketahui salah satu pemilik lahan di lokasi setempat merelakan (land clearing)
 lahannya untuk pembangunan lintasan Sirkuit MotoGP.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. didampingi Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, mengaku bertemu langsung dengan Suhartini dan Adi (suami Suhartini). 

Ia mengapresiasi keputusan dan sikap Suhartini yang dengan ikhlas memberikan lahan yang diklaimnya, untuk dilakukan land clearing tanpa ada keinginan untuk menghalang-halangi pembangunan tersebut.

“Alhamdulillah, atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi keputusan keluarga Ibu Suhartini yang sudah mau diajak bekerjasama, sehingga proses land clearing hari ketiga dengan titik lahan yang diklaim Suhartini bisa terlaksana tanpa gangguan dan halangan,” ujar Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si.

Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, berdoa semoga Allah subhanahuwata’ala akan selalu memberikan berkah dan pahala bagi keluarga Ibu Suhartini.

Lepas dari hal itu kata Dia, proses land clearing lahan yang diklaim Suhartini hari ini, bukan berarti menutup hak Suhartini untuk melakukan gugatan secara perdata melalui pengadilan. Pihaknya pun berjanji akan mengawal setiap proses manakala Suhartini menempuh jalur hukum.

“Kami dari Kepolisian yang merupakan pengaman, pelindung, dan pengayom masyarakat, dalam hal ini khususnya Polres Lombok Tengah akan mendukung dan terus mengawal, setiap proses sesuai ketentuan hukum, jika Suhartini mengajukan gugatan kepada ITDC melalui pengadilan. Itu adalah hak Suhartini sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.


Dihadapan Suhartini dan keluarganya, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si, juga mengungkapkan  sesuai informasi yang diterima dari Ketua Tim Verifikasi Dokumen Percepatan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, dari 42 orang pemilik lahan enclave (dalam kawasan) Sirkuit MotoGP Mandalika, sesuai hasil verifikasi sebanyak sembilan pemilik lahan akan segera mendapatkan pembayaran dari PT ITDC.

“Total ada Rp. 16,9 miliar sudah didaftarkan untuk dilakukan transfer ke rekening Pengadilan Negeri Praya, guna dilakukan pembayaran terhadap sembilan pemilik lahan enclave. Diharapkan warga yang memiliki hak konsinyasi, nantinya mendatangi Pengadilan Praya untuk mengambil haknya,” terangnya.

Disela waktu, Suhartini (pemilik lahan) yang didampingi Adi suaminya, menyampaikan pihaknya mempersilahkan ITDC melakukan land clearing, atas lahan yang menurutnya adalah miliknya.

“Silahkan saja gusur lahan kami itu dan kami tidak akan menghalang-halangi. Tapi tolong selesaikan apa yang menjadi hak-hak kami,” pinta Suhartini

Senad dengan pernyataan Adi (suami Suhartini), di hadapan Kabid Humas Polda NTB dan Kapolres Lombok Tengah, menyampaikan terimakasih atas bantuan dan upaya pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan.

“Iya, kita nggak akan menghalangi  Pak, silahkan saja (melakukan land clearing, red). Terima kasih untuk Bapak Kapolres dan semua aparat keamanan," ucapnya.

Diakui Adi, pihaknya tetap mendukung pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika." Kami sekeluarga akan tetap mendukung," katanya. (Rul)