Pemberian sanksi Push Up terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK dan Dandim 1614/Dompu, Sabtu (6/9/2020) memberikan sanksi Push Up kepada masyarakat khusunya pengedara yang tidak memakai Masker (sarana penutup hidung dan mulut).
Hal ini dilakukan, sebagai bentuk sikap mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dan sosialisasi Perda Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020.
Pemberian sanksi ini pun, dilakukan saat melakukan kegiatan Patroli gabungan bersama Kabag Ops Polres Dompu Kompol Nusra Nugrahan SH, PJU Polres dan Kepala BPBD Jufri ST, M.Si.
Selain itu, pada kegiatan ini juga melibatkan tiga peleton dari kepolisian resort Dompu dan satu peleton Kodim 1614 Dompu patroli gabungan dan satu peleton dari Dikes dan satu peleton dari Dishub dan BPBD. Menariknya, pada kegiatan ini pun juga dirangkaikan dengan pembagian masker kepada masyarakat dan para pengendara.
Kapolres Dompu, saat memakaikan Masker ke salah satu warga yang sebelumnya tidak memakai masker. |
Dandim 1614/Dompu, saat memakaikan Masker ke salah satu warga yang sebelumnya tidak memakai masker. |
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK, mengatakan, dalam patroli gabungan kali ini dilaksanakan dibeberapa tempat tempat umum yang menjadi pusat kerumunan masyarakat.
"Pada momentum ini juga, anggota patroli langsung memberikan sosialisasi inpres RI dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokoler covid19," jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres, tim patroli gabungan membagikan masker kepada setiap pengendara yang melintas di jalan raya Soekarno Hatta tepatnya di depan Gedung Samakai.
"Kami juga memberikan sangsi pada setiap pengendara yang tidak memakai masker. Sangsi berupa push up dan memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokoler covid-19," jelasnya. (Rul)