Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan didampingi jajaranya, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di kantor Bawaslu Dompu. (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Rabu (30/9/2020) mengungkapkan hasil mediasi antara Bapaslon H. Syaifurrahman Salman SE - Ika Rizky Veryani (SUKA) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Hasilnya, pada medis ini sepakat untuk tidak sepakat alias KPU tetap pada keputusannya awalnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan mengatakan, hari ini Bawaslu Dompu telah melaksanakan mediasi secara tertutup antara SUKA dan KPU Dompu.
"Tadi proses mediasinya berlangsung secara langsung di kantor Bawaslu ini," ujarnya, saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media di kantor Bawaslu setempat.
Drs. Irwan menyebut, hasil dari mediasi tersebut yakni sepakat untuk tidak sepakat alias KPU Dompu selaku Termohon tetap pada keputusan awalnya dengan menyatakan Bapaslon SUKA selaku pemohon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada serentak Tahun 2020. "Tadi hasilnya sepakat untuk tidak sepakat," ungkapnya.
Disela waktu, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swasatari Haz, melalui keterangan persnya juga membenarkan pada mediasi tersebut menghasilkan sepakat untuk tidak sepakat.
Karena hasilnya itu kata Swasatari Haz, besok Kamis (1/10/2020) besok akan dilanjutkan dengan sidang Ajudikasi yang akan dilaksanakan di Bawaslu Dompu. "Sidang besok akan berlangsungnya secara terbuka," jelasnya.
Swasatari Haz menyebut, sidang Ajudikasi akan berlangsung selama maksimal 12 hari dan terhitung sejak diterima dan diregistrasinya dokumen gugatan SUKA oleh Bawaslu Dompu.
"Sebagaimana ketentuan yang ada di Bawaslu bawa satu hari sebelum dilaksanakannya proses sidang Ajudikasi, pihak termohon (KPU) harus menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon (SUKA) secara tertulis kepada Majelis," terangnya.
Jika pada putusan sidang Ajudikasi nanti, SUKA menyatakan keberatan terhadap hasilnya sidang tersebut, maka dalam waktu atau tempo 7 hari mereka bisa mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pada PTUN ini tidak sesuai keinginannya, maka SUKA (pemohon) bisa mengajukan kembali kepada Mahkamah Agung," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SUKA Kisman Pengeran SH, kepada sejumlah awak media juga membenarkan hasil mediasi tadi sepakat untuk tidak sepakat alias KPU Dompu tetap pada putusan awalnya. "Ya benar, itulah hasil proses mediasi tadi," katanya.
Disinggung apa saja bentuk persiapan Kuasa Hukum SUKA dalam mengikuti sidang Ajudikasi besok?
Kata Kisman Pangeran SH, pihaknya mempersiapkan segala bukti bukti yang ada termasuk bukti secara tertulis dan saksi.
"Kami juga sudah menyediakan 3 orang ahli hukum yang akan memberikan pandangan hukum dalam persidangan secara resmi dan sah," terangnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, proses sidang mediasi di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dikawal secara langsung oleh pendukung dan simpatisan SUKA yang saat itu memadati ruas jalan depan kantor Bawaslu setempat sambil melakukan orasi secara bergantian.
Situasi di lokasi ini, sempat memanas lantaran sejumlah massa aksi melakukan aksi pelemparan yang mengarah ke dalam kantor Bawaslu Dompu. Akibatnya, aparat kepolisian yang berjaga dan mengamankan kelangsungan proses mediasi di kantor Bawaslu terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa massa aksi dengan menembakan Gas Air mata ke arah atas langit. Konsentrasi massa pun, pecah dan lari berhamburan untuk menghindari dampak dari Gas Air mata tersebut. (Rul)