Merasa Kecewa Dengan Keputusan KPU Dompu, Tim Pendukung dan Ratusan Simpatisan Paslon SUKA Turun ke Jalan

Kategori Berita

.

Merasa Kecewa Dengan Keputusan KPU Dompu, Tim Pendukung dan Ratusan Simpatisan Paslon SUKA Turun ke Jalan

Selasa, 22 September 2020

 

Aksi unjukrasa yang dilakukan tim pendukung dan simpatisan SUKA. (dok:Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Tim pendukung dan ratusan simpatisan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman SE - Ika Rizky Veryani (SUKA), Rabu (23/9/2020) melakukan aksi unjukrasa di bundaran samping kantor DPRD Kabupaten Dompu. 



Aksi ini dilakukan, guna menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan SUKA tidak lolos dalam verifikasi pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada serentak Tahun 2020. 



Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi, Dedi Kusnadi alias Deka mengatakan, pihaknya merasa keputusan KPU Dompu. Padahal kata Dia, SUKA memenuhi syarat untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. "Ini tidak adil dan ini samalnya telah menzolimi SUKA," ungkap Deka, saat diwawancarai Topikbidom.com di jalur jalan depan Bakso Raji Dompu.


Menurut Deka, mestinya KPU Dompu harus profesional. Sebab setau pihaknya, secara administrasi Paslon lain juga diketahui ada beberapa item yang juga perlu dipertanyakan. "Tapi ko, hanya SUKA yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," herannya.


Berangkat dari kondisi ini lanjut Deka, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan. "KPU harus bertanggungjawab," tegasnya. 

Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin, saat melakukan konferensi pers di kantor KPU Dompu. (ist/Topikbidom.com)


Sementara itu, Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin mengatakan, dari 3 Bapaslon tersebut ada 1 bapaslon yang tidak lolos verifikasi menjadi Pasangan Calon (Paslon) yakni H Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA). 


"Alasannya karena salah satu balon Bupati Dompu (H Syaifurrahman Salman SE) secara administrasi belum memenuhi syarat jeda waktu sebagai mantan Narapidana untuk mencalonkan diri sebagai balon karena waktu atau jeda waktu kurang dari 5 tahun," ungkapnya, saat melakukan konferensi pers di kantor KPU Dompu. 


Tambah Drs. Arifuddin, pihaknya selaku KPU untuk saat ini menunggu apakah Bapaslon SUKA akan melakukan gugatan ke Bawaslu atau tidak. "Sesuai aturan bagi bapslon yang tidak menerima hasil pleno masih diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu," jelasnya. 


Pantauan Topikbidom.com, tim pendukung dan ratusan simpatisan SUKA, selain melakukan orasi secara bergantian, juga melakukan aksi membakar ban di jalur jalan di pasar Dompu dan di bundaran jalur jalan samping kantor DPRD Kabupaten Dompu. 


Tidak hanya itu,  di lokasi berlangsungnya aksi unjukrasa situasi sempat memanas karena massa aksi memaksa masuk melewati garis penjanggaan aparat gabungan (TNI - Polri) untuk menuju dan masuk ke kantor KPU Dompu. Beruntung, situasi memanas mampu diredam oleh aparat setelah beberapa perwakilan diijinkan untuk masuk ke kantor KPU Dompu. 


Kemudian setelah itu, massa aksi akhirnya membubarkan diri sambil menyuarakan dan memberitahukan bahwa pihaknya selaku tim pendukung dan simpatisan SUKA  akan kembali melakukan aksi unjukrasa dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi. 


Masih dalam pantauan Topikbidom.com, sampai saat ini terlihat kantor KPU Dompu masih tetap dijaga secara ketat oleh aparat gabungan TNI - Polri. (Rul)