Wartawan Berita11.com, Nurdin alias Poris, saat mencoba masuk di dalam kantor KPU Dompu. (Dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, diduga menghalangi tugas wartawan untuk meliput pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2020 di kantor KPU Dompu, Jumat (4/9/2020).
Hal itu dibuktikan, seperti yang dialami oleh wartawan media online Berita11.com yang saat itu hendak ingin masuk kantor KPU Dompu, untuk meliput kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu (EU-HI).
"KPU Dompu menghalangi pekerjaan kami sebagai insan pers. Kami sangat kecewa dengan aturan yang diterapkan oleh KPU," ungkap Nurdin alias Poris, yang juga Kepala Biro Dompu media online Berita11.com di depan pintu gerbang kantor KPU Dompu.
Wartawan media online Berita11.com, Nurdin alias Poris. (Dok: Topikbidom.com) |
Diakui Poris, pihaknya sudah berkali-kali menunjukan ID CARD-nya (Kartu Pers) yang diklaungnya. Namun, sayangnya tidak juga diijinkan masuk ke dalam kantor KPU Dompu lantaran tidak memiliki ID Card yang dikeluarkan oleh KPU Dompu. "Saya tetap saja tidak diijinkan masuk oleh penjaga pintu gerbang kantor KPU Dompu," bebernya.
Menurut Poris, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur didalam undang undang Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.
"Saya menyayangkan atas sikap KPU ini. Mereka sama halnya telah melanggar undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1)," terangnya.
Sementara itu, sampai berita ini diunggah, Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin, belum berhasil dimintai tanggapannya mengenai persoalan tersebut. (Rul)