SUKA serahkan dokumen pendaftaran kepada Ketua KPU Dompu. |
Dompu, Topikbidom.com - Pasangan H. Syaifurrahman Salman SE - Ika Rizky Veryani/Chika (SUKA), Minggu (6/9/2020) menyerahkan dokumen pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak Tahun 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Hal ini menunjukan, SUKA resmi menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, pada Pilkada serentak Tahun 2020.
Penyerahan dokumen yang berlangsung di ruang utama kantor KPU Dompu ini, dihadiri Dandim 1614/ Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono, S.kom, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH. S.I.K, Ketua KPUD Dompu Drs. Arifudin beserta seluruh Anggota Komisioner KPUD Dompu, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan beserta anggotanya, para Ketua Partai Politik Pengusung Paslon dan lainnya.
Ketua KPUD Dompu, Drs. Arifuddin
melalui penyampaiannya menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati sesuai dengan undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, walikota dan Bupati serta Peraturan KPU Pusat dan KPUD Dompu.
Ia menyebut, tatatertib dalam pelaksanaan pendaftaran Bupat dan Wakil Bupati Dompu yakni dilaksanakan dari tanggal 4-6 September Tahun 2020. Pelaksanaannya pun, sesuai protokol penanaganan dan pencegahan Covid-19.
Membatasi jumlah orang dalam ruangan serta menjaga jarak minimal 1 meter, Pengurus Parpol pengusung maksimal 2 orang, Menghindari kontak fisik saat penyerahan dokumen pendaftaran.
"Untuk langkah dalam penerimaan pendaftar yakni KPU melakukan penelitian dokumen pendaftar. KPU menuangkan persyaratan Calon dalam surat Berita Acara apakah di terima atau tidak, Dokumen Persayaratan pendaftaran Calon akan dikembalikan kepada Pasangan Calon jika masih belum lengkap untuk di perbaiki dan dilengkapi selama masa pendaftaran sampai tanggal 6 September 2020," papar Drs. Arifuddin.
Setelah itu lanjut Drs. Arifuddin, dilanjutkan dengan pemerikasaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran oleh KPUD Dompu serta verifikasi dan Penelitian berkas oleh Panitia Penyelenggara Pilkada. Lalu, dilanjutkan dengan Rapat Pleno hasil Verifikasi dan Penelitian kelengkapan Berkas Bakal Pasangan Calon.
"Kami telah melakukan kegiatan penelitian kelengkapan persyaratan pendaftaran bakal calon dan kami telah menuangkannya dalam berkas berita acara serta dalam format yang tersedia," jelasnya.
Hasilnya tambah Drs. Arifuddin,
dokumen syarat pencalonan di nyatakan lengkap, keabsahan surat dan dokumen memenuhi syarat, persyaratan calon dinyatakan lengkap. "Pendaftaran pasangan calon dinyatakan diterima," terangnya saat pembacaan Berita Acara.
Usai penyampaian ini pun, kembali dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke RSUD Provinsi NTB. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh bakal pasangan calon serta penyerahan salinan berita acara pendaftaran oleh Ketua KPU Dompu kepada Ketua Parpol Pengusung dan Bawaslu. (Rul)