Dua orang terduga pelaku pencurian, saat diamankan bersama BB di Polsek Pekat. (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Polsek Pekat dibawah kendali Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, Kamis (3/9/2020) berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian dengan cara membobol rumah di Dusun Soridei Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Pelaku yang masing masing berinisial AM alias Eman (19 thn) dan MP (16 thn) warga Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat, ini ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Pekat.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki (Eman dan MP) terduga pelaku pencurian. "Mereka ditangkap langsung oleh anggota Polsek Pekat," ungkapnya.
Aiptu Hujaifah menceritakan, awalnya pada hari Kamis tanggal 3 September 2020 sekitar pukul 10.30 wita di Dusun Soridei Desa Karombo Kecamatan Pekat telah terjadi tindak pencurian di lokasi rumah milik korban atas nama Saharudin alias Sahar IK (38 thn).
Aksi pencurian itu, terjadi pada saat korban sedang tidak ada di rumah karena pergi ke kebun. Kejadian pencurian, itu baru diketahui korban setelah korban pulang ke rumah dan melihat jendela rumah sudah dalam keadaan rusak dicongkel dan lemari sudah terbuka.
"Setelah dicek, korban kehilangan uang sebesar Rp 4 Juta yang sebelumnya di simpan di lemari di dalam rumah tersebut," beber Aiptu Hujaifah.
Atas kejadian ini pun lanjut Aiptu Hujaifah, korban langsung melaporkan secara resmi di Polsek Pekat. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat S.Sos, memerintahkan anggota piket Polsek Pekat dan Bhabinkamtibmas Desa Calabai Bripda Khaliq untuk mencari keberadaan pelaku.
Beberapa saat kemudian, setelah mengumpulkan keterangan dari saksi masyarakat sekitar yang sempat melihat pelaku dengan ciri-cirinya yang diketahui, kemudian dicocokkan dengan informasi yang didapat, anggota Polsek Pekat langsung mengamankan kedua pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dan membawanya ke Mako Polsek Pekat.
"Terkait dengan pencurian yang disangkakan tersebut, salah satu pelaku telah mengakui perbuatannya dan membenarkan dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Barang Bukti (BB) |
Selain mengamankan dua orang pelaku sambung Aiptu Hujaifah, juga berhasil didapatkan Barang Bukti (BB) berupa uang Rp 3.25.000. (Rul)