Diduga Curi Kambing, Dua Pemuda Desa Saneo Ditangkap Tim Puma

Kategori Berita

.

Diduga Curi Kambing, Dua Pemuda Desa Saneo Ditangkap Tim Puma

Senin, 19 Oktober 2020

 

Inilah kedua terduga pelaku bersama Barang Bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu. (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Dua orang pemuda asal Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 21.00 wita, ditangkap Tim Puma Polres Dompu. Dua orang yang berinisal  AH (20 tahun) dan DM (17 tahun) ditangkap karena diduga melakukan pencucian satu ekor kambing (ternak) milik Hadijah (66 tahun) warga Desa Sanaeo. 

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K. (ist/Topikbidom.com)


Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya (tim puma) berhasil menangkap AH dan DM. 


"Mereka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (1) KUH Pidana," ungkapnya, Selasa (20/10/2020).


Kasat Reskrim menceritakan, pencurian ternak tersebut diketahui pada sore hari tepatnya setelah korban mengecek jumlah kambingnya yang pulang ke kandang setelah seharian dilepas. 


Dari hasil pengecekan, korban mendapati jumlahnya ternak yang berkurang. korban pun menceritakan pada warga setempat tentang kehilangan kambingnya.


"Atas kehilangan ternaknya korban merasa dirugikan sekitar RP 3 Juta  sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/K/413/X/2020/NTB/Res.Dompu. Tanggal 19 Oktober 2020," jelasnya. 


Menindaklanjuti laporan ini lanjut Kasat Reskrim, dirinya memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Kemudian tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengembangan. 


Dari hasil penyelidikan, tim  mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat kedua terduga berboncengan dengan membawa karung plastik berisi seekor kambing yang sudah disembelih menuju ke arah lingkungan Dorongao, Kelurahan Kandai satu tepatnya di rumah warga yang diketahui bernama Somi.


"Tim menuju ke tempat itu dan setelah sampai tim menjumlai kedua terduga pelaku hendak menjual kambing hasil curian itu,"  bebernya.


Tambah Kasat Reskrim, tim kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) dan membawanya ke Mapolres Dompu, guna untuk diproses lebih lanjut. "Mereka langsung diamankan oleh tim puma bersama BB," terangnya. 


Kedua terduga pelaku (AH dan SM) mengakui perbuatannya?


Sambung Kasat Reskrim, dihadapan polisi, keduanya (para pelaku) mengakui perbuatannya dan menjelaskan kambing tersebut dicuri di So Kampo Dobu Desa Saneo, tepatnya  saat kambing itu sedang makan. Lalu mereka tangkap kemudian disembelih agar lebih mudah membawa kambing tersebut melewati perkampungan.


Dari penguasaan kedua terduga pelaku, pihak penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 1 ekor kambing dalam keadaan sudah disembelih, 1 bilah Parang lengkap dengan sarungnya, 1 buah karung plastik dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Fino Sporty.


"Kasus ini segera ditangani untuk kelengkapan administrasi beserta proses penyidikan lainnya, keduanya sudah ditahan dan berhubung salah satunya dibawah umur maka untuknya yang masih dibawah umur akan ditangani sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," paparnya. (Rul)