Dompu, Topikbidom.com - DPRD Kabupaten Dompu, menyatakan dengan tegas menolak undang undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sikap penolakan ini, diungkapkan secara langsung Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, dihadapan massa aksi dari Mahasiswa, Pemuda dan Buruh yang melalukan aksi unjukrasa menolak udang undang Omnibus Law di bundaran taman samping kantor DPRD Dompu, Senin (12/9/2020).
Ketua DPRD Dompu yang juga didampingi beberapa anggota komisi I DPRD Dompu ini, juga membacakan surat resmi penolakan oleh DPRD Dompu yang dikirim kepada Presiden RI.
Bunyi surat penolakan itu, yakni atas nama DPRD kabupaten Dompu nomor : 005/170/Dompu 12 Oktober Tahun 2020. Kepada Presiden RI di Jakarta dengan perihal Penyampaian Aspirasi Kesatuan Masyarakat Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti Aspirasi Kesatuan Masyarakat Kabupaten Dompu yang merupakan gabungan dari organisasi kemasyarakatan pemuda se-kabupaten Dompu pada Tanggal 8 dan 12 Oktober 2020.
DPRD Kabupaten Dompu, menyampaikan aspirasi dan tuntutan berupa penolakan dan pembatalan udang undang Omnibus Law oleh pemerintah pusat.
"Menyikapi hal ini, maka DPRD Kabupaten Dompu sebagai penyalur aspirasi rakyat menyampaikan pendapat bahwa DPRD Kabupaten Dompu, bersepakat Menolak undang undang Omnibus Law melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku," jelasnya.
Tidak hanya itu, surat pernyataan penolakan ini pun ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Dompu bersama jajarannya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, pernyataan penolakan oleh DPRD kabupaten Dompu ini, disambut gembira dan teriakan oleh massa aksi. Tidak hanya itu, massa aksi juga terlihat mengawal secara langsung pengiriman surat penolakan DPRD Kabupaten Dompu lewat kantor Pos Dompu. (Rul)