Kades Bara Pastikan Nasrul Akan Dibebaskan

Kategori Berita

.

Kades Bara Pastikan Nasrul Akan Dibebaskan

Jumat, 23 Oktober 2020

 

Kades Bara Andi Aswan didampingi kuasa hukum (pengacara) Kisman Pangeran SH, saat memberikan penjelasan kepada warga Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. (dok : Topikbidom.com) 


Dompu, Topikbidom.com - Kepala Desa (Kades) Andi Aswan, Sabtu (24/9/2020) memberikan kepastian kepada seluruh warga Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, bahwa Nasrul (40 thn) warga Desa Bara yang sebelumnya diamankan oleh polisi kehutanan (DLHK) NTB akan dibebaskan. 


Kepastian Nasrul akan dibebaskan disampaikan Kades Bara didamping Kuasa Hukum (advokat) Dompu Kisman Pangeran SH, warga Desa Bara, berdasarkan pernyataan langsung BKPH Tofo Pajo mewakili dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB melalui video yang diterima oleh Kades Bara melalui via WhatsApp, Sabtu (24/10/2020).

Inilah momet pada saat warga mendengarkan video pernyataan Resort BKPH Tofo Pajo mewakili LHK NTB. (dok : Topikbidom.com)


Dalam video yang didengarkan secara langsung oleh warga Desa Bara ini menyatakan, bahwa paling lambat hari Selasa (27/10/2020) Nasrul akan dibebaskan dan bisa kembali ke rumahnya di Desa Bara Kecamatan Woja. 


"Kita sudah sama sama sudah mendengar pernyataan Resort BKPH Tofo Pajo yang mewakili Gakkum LHK NTB bahwa Nasrul akan dibebaskan," ungkap Andi Aswan di hadapan warga Desa Bara. 


Lanjut Andi Aswan, berdasarkan hal ini Kades mengajak dan memberikan masukan kepada warganya untuk segera membuka kembali jalur jalan yang ditutup. 


"Saya minta agar jalan segera dibuka kembali karena kita sudah mendengarkan sendiri bagaimana respon baik LHK NTB yang akan membebaskan Nasrul," katanya. 


Kalau warga Desa Bara tidak percaya tambah Andi Aswan, beberapa orang perwakilan warga Desa Bara malam ini bisa langsung ke Mataram untuk menyaksikan proses pembebasan kembali Nasrul."Nanti malam, beberapa orang akan berangkat ke Mataram," terangnya. 


Hal yang sama disampaikan Kuasa Hukum (Advokat) Dompu Kisman Pangeran SH, yang juga warga Desa Bara. Dihadapan warga Desa Bara, ia juga memberikan penjelasan dan kepastian bahwa Nasrul akan dibebaskan. "Kita sudah dengar sendiri bagaimana respon LHK NTB. Alhamdulillah, Nasrul akan dibebaskan," kata Kisman Pangeran SH. 


Ia juga memastikan, kalau Nasrul tidak dibebaskan, maka dirinya selaku advokat (pengacara) akan mendampingi Nasrul sampai dibebaskan dan bisa kembali di rumahnya di Desa Bara ini. "Saya akan menjamin kalau Nasrul akan dibebaskan dan saya akan bertanggungjawab dengan pernyataan saya ini," jelasnya.  

Pembukaan kembali jalur jalan yang ditutup. (dok : Topikbidom.com)


Pantauan Topikbidom.com, usai mendengar penyampaian Kades Bara Andi Aswan dan Pengacara (Kisman Pangeran SH), warga langsung membuka kebali jalur jalan yang ditutup. Sampai berita ini diunggah, situasi lalu lintas di lokasi jalur jalan Desa Bara kembali lancar dan bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan empat. (Rul)