Pembacaan Putusan Sidang Ajudikasi Sengketa Pilkada, SUKA dinyatakan Menang

Kategori Berita

.

Pembacaan Putusan Sidang Ajudikasi Sengketa Pilkada, SUKA dinyatakan Menang

Jumat, 09 Oktober 2020

 

SUKA (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Sidang putusan ajudikasi sengketa Pilkada Tahun 2020 antara Bapaslon Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA) dengan KPU Dompu selaku termohon dan pemohon di kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (10/10/2020) menyatakan Bapaslon SUKA menang alias lolos mengikuti Pilkada serentak Tahun 2020.


Hal ini, berdasarkan hasil pembacaan putusan sidang ajudikasi sengketa Pilkada Dompu oleh Ketua Majelis bersama para anggota Majelis (Ketua Bawaslu bersama jajarannya) yang berlangsung di ruang sidang kantor Bawaslu Dompu yang juga dihadiri oleh para pihak yakni pihak Pemohon dan Termohon. 

Sidang Ajudikasi sengketa Pilkada Dompu Tahun 2020 agenda pembacaan putusan. 





Hasil ini pun, disambut rasa haru dan sujud syukur yang dilakukan oleh ratusan pendukung dan simpatisan SUKA yang sejak pagi mengawal dan mendengarkan langsung proses pembacaan putusan sidang ajudikasi sengketa Pilkada. 


Pantauan langsung Topikbidom.com, terlihat ratusan pendukung dan simpatisan SUKA mengungkapkan rasa bahagian dan syukurnya atas kemenangan yang diraih. 


Tidak hanya itu, pelaksana sidang ajudikasi ini pun berjalan lancar dan para pendukung serta simpatisan tetap disiplin dan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. 




Selain itu, terlihat juga dilokasi ini ratusan personil gabungan bersenjata lengkap yang dipimpin langsung Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK dan Dandim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, melakukan penjagaan dan pengawalan secara ketat terhadap kelangsungan sidang ajudikasi pembaca putusan sengeketa Pilkada tersebut. 


Masih dalam pantauan langsung Topikbidom.com, terlihat ratusan pendukung dan simpatisan SUKA saat ini kembali di posko utama SUKA alias Uma Monca yang ada di wilayah Kelurahan Bali Dua Kecamatan Dompu. (Rul)