Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan. (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan, menegaskan pihaknya tetap profesional dan tegas dalam mengawasi kampanye terbatas yang dilakukan oleh para Pasangan Calon (Paslon) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Dompu 9 Desember Tahun 2020.
Sikap tegas Bawaslu, terutama dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 pada saat kampanye terbatas. "Kami tetap tegas dan selalu mengawasi para Paslon (nomor urut 1,2 dan 3) yang melakukan kampanye," ungkap Drs. Irwan, saat diwawancarai Topikbidom.com, Senin (2/11/2020).
Diakui Drs. Irwan, setiap para Paslon melakukan kampanye, anggota Bawaslu tetap terjun dan melakukan pengawasan di lapangan. Selain itu kata Dia, Bawaslu tetap mengimbau baik secara tertulis dan lisan kepada para Paslon untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19, baik mencuci tangan, memakai masker dan tidak berkerumun.
"Inilah yang kami lakukan termasuk pada saat mengawasi secara langsung kampanye yang dilakukan oleh para Paslon," jelasnya.
Disinggung mengenai banyaknya sorotan di media sosial yang menilai Bawaslu Dompu tidak tegas dalam menindak Paslon yang melanggar protokol Covid-19?
Kata Drs. Irwan, itu tidak benar karena selama ini Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Dan itu terbukti, Bawaslu pernah melayangkan surat peringatan kepada para Paslon untuk tidak melanggar protokol Covid-19 termasuk tidak menimbulkan kerumunan.
"Kami juga di lapangan pernah langsung memberikan sangsi kepada salah satu Paslon dengan membubarkan kegiatan kampanye pada saat itu," terangnya.
Tidak hanya itu, Drs. Irwan juga mengaku, bahwa Bawaslu pernah melayangkan surat peringatan kepada semua Paslon (nomor 1,2 dan 3) atas pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 dalam bentuk menimbulkan kerumunan. "Itu juga yang pernah kami lakukan," bebernya.
Hanya saja saat ini tambah Drs. Irwan, pihaknya belum bisa sepenuhnya memberikan sangsi tegas kepada para Paslon yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 karena tidak adanya dukungan dari pihak kepolisian.
Menurut Drs. Irwan, tugas mengawasi pencegahan penyebaran Covid-19, itu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu. Tapi juga menjadi tugas kepolisian bersama tim gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu.
"Bagiamana kami bisa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol Covid-19, sementara kepolisian yang berjaga di lokasi kampaye tidak membantu kami untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut," ungkapnya lagi.
Masih menurut Drs. Irwan, dari awal semua sudah sepakat terutama para Paslon untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 pada kegiatan kampanye. "Jangan hanya taunya mengkritik kami, sementara pihak lain juga yang memiliki tugas dan tanggungjawab tidak disorot," katanya.
Lewat ini sambung Drs. Irwan, pihakhya selaku Bawaslu mengimbau kepada seluruh Paslon beserta tim dan lainnya untuk tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 termasuk tidak menimbulkan kerumunan di lokasi kampanye.
"Kami akan memberikan sangsi tegas jika Paslon masih melanggar protokol pencegahan Covid-19 pada saat melakukan kampanye," tegasnya. (Rul)