Paslon AKJ-SYAH nomor urut 2, saat membagikan masker di lokasi kampanye terbatas. (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kegiatan kampanye terbatas yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Abdul Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan ST, MT (AKJ-SYAH) nomor urut 2 di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Dompu, tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Hal itu terbukti, selain membatasi jumlah pendukung dan simpatisan yang hadir, juga membagikan masker dan menyediakan tempat mencuci tangan.
Ketua Devisi Hukum Paslon AKJ-SYAH nomor urut 2 (Lawyer Squad) M. Hijratul Akbar SH, MH. (ist/Topikbidom.com) |
Ketua Devisi Hukum Paslon AKJ-SYAH nomor urut 2 (Lawyer Squad) M. Hijratul Akbar SH, MH, mengatakan, sampai saat ini kampaye terbatas yang dilakukan oleh AKJ-SYAH nomor urut 2 tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
"Setiap melakukan kampanye terbatas, kami (AKJ-SYAH) tetap taat aturan termasuk menerapkan protokol Covid-19. Bahkan kami juga tidak pernah melakukan mobilisasi massa karena kami tau itu melanggar aturan kampaye terbatas," ujarnya, Senin (2/11/2020).
Selain itu laniut M. Hijratul Akbar, dilokasi kampanye pihaknya tetap membagikan masker dan menyediakan tempat mencuci tangan. "Pak wartawan bisa saksikan sendiri pada saat AKJ-SYAH melakukan kampanye," jelasnya.
Lanjut M. Hijratul Akbar, pihaknya (AKJ-SYAH) tetap taat kepada aturan protokol Covid-19. Apalagi item ini, juga tertuang dalam aturan pelaksanaan kampanye menjelang Pilkada Dompu Tahun 2020. "Bahkan item ini juga sudah disepakati bersama oleh para Paslon dengan para penyelenggara Pilkada," terangnya.
Menurut M. Hijratul Akbar, mestinya Bawaslu Kabupaten Dompu lebih agresif dalam mengawasi pelaksanaan kampanye oleh para Paslon termasuk terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. Kalaupun memang, paslon melanggar protokol pencegahan Covid-19, itu wajib ditindak dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jujur saja, kami mempertanyakan sikap dan keseriusan Bawaslu Dompu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh para Paslon yang melanggar protokol pencegahan Covid-19," katanya. (Rul)