Anggota DPR Dompu (fraksi Nasdem) Ir. Muttakun, saat menyampaikan tanggapannya di hadapan massa KOHATI Dompu.
DOMPU, Topikbidom.com - Puluhan perempuan yang menamakan diri Korp-HMI-Wati (KOHATI) Kabupaten Dompu, Rabu (2/12/2020) melakukan aksi unjukrasa di kantor DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Mapolres Dompu.
Unjukrasa ini, dilakukan sebagai bentuk sikap mendesak agar penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR Dompu, APS (nama inisial) terhadap istrinya yang bernama Indah Pratiwi Ningsih (korban) segera dituntaskan.
Massa KOHATI Dompu, saat melakukan orasi. |
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjukrasa, Sulis Wahyuningsih melalui orasinya menyampaikan beberapa tuntutan yakni meminta kepada DP3A agar berkomitmen dalam menyikapi kasus kekerasan yang dialami oleh korban Indah Pratiwi Ningsih. Selain itu, juga meminta pernyataan sikap dan tindakan 29 orang anggota DPR Dompu dalam menyikapi dugaan kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR (APS) tersebut dan mendesak Polres Dompu (Kanit PPA, red) agar lebih progres dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Dompu, termasuk masalah KDRT tersebut.
"Kasus KDRT ini harus menjadi atensi bersama untuk dituntaskan penanganannya," teriak Sulis Wahyuningsih, saat berorasi di halaman kantor DPR Dompu.
Baca juga// http://www.topikbidom.com/2020/11/oknum-anggota-dprd-dompu-dilaporkan.html
Bagaimana respon DPR Dompu ?
Dihadapan massa KOHATI, beberapa orang anggota DPR Dompu, Ir. Muttakun (Fraksi Nasdem), Yatim (Fraksi Demokrat) dan Ir. Irfan (Fraksi PKS) mengaku sudah mendengar dan mengetahui mengenai kasus KDRT yang diduga dilakukan APS terhadap istinya. Menurut mereka, siapapun yang melanggar hukum itu wajib diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kami sepakat apa yang disampaikan oleh KOHATI," ungkap anggota DPR Dompu (fraksi Nasdem) Ir. Muttakun.
Baca juga// http://www.topikbidom.com/2020/11/terkait-dugaan-kdrt-melibatkan-oknum.html
Kata Muttakun, mengenai sikap dan respon DPR Dompu terhadap kasus tersebut, itu ada bagian lain yang menanganinya yakni Badan Kehormatan (BK) DPR Dompu. "Jadi siapapun anggota dewan yang bermasalah, itu BK yang memprosesnya. Tapi BK akan melakukan hal itu ketika sudah menerima laporan," jelasnya.
Baca juga// http://www.topikbidom.com/2020/11/polres-dompu-optimis-tuntaskan-kasus.html
Sepengetahuannya, kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Dompu dan kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres setempat. Mengenai apa sikap DPR, itu BK yang menentukan karena itu merupakan bagian dan tugas mereka.
"Pernyataan sikap kami yakni meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses laporan pengaduan seorang perempuan yang merupakan istri dari oknum anggota DPR Dompu dan Mendorong BK Dompu agar jika sudah menerima laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana KDRT terhadap perempuan kiranya dapat diselesaikan dengan segera," terangnya.
Bagaimana tanggapan DP3A ?
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati M.Si,d dihadapan KOHATI mengapresiasi atas semangat dan keperdulian KOHATI dalam memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak. "Kami DP3A tentu tidak mampu bergerak sendiri dan harus didukung oleh masyarakat dari hulu ke hilir," katanya.
Hanya saja, mengenai kasus yang disuarakan KOHATI, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban. Namun pihaknya akan tetap siap membantu dan mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.
"Sampai detik ini belum ada laporan masuk oleh Dinas P3A tentang kasus itu. Jika korban mendatangi kantor DP3A, tentu kami akan segera merespon sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kami," ungkapnya.
Bagaimana tanggapan Polres Dompu ?
Sebelumnya, Senin (30/11/2020) lalu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivand Roland Cristofel STK, pada wartawan mengungkap, kasus KDRT tersebut masih dalam penanganan oleh pihaknya."Kasusnya masih berjalan dan saat ini dalam tahap penyelidikan," ungkap Iptu Ivand Roland Cristofel STK.
Diakui Iptu Ivand Roland Cristofel STK, tahapan proses sudah dilakukan oleh pihaknya termasuk memeriksa para saksi dan lainnya. "Semua proses awal penanganan sudah kami lakukan termasuk memanggil dan memeriksa terlapor yakni APS (oknum anggota DPRD Dompu,red)," jelasnya.
Hanya saja kata Iptu Ivand Roland Cristofel STK, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil mediasi antara korban (pelapor) dengan terlapor oleh pihak keluarga. Karena sebelumnya, pelapor beserta keluarganya kemarin bersedia berdamai.
"Kasus ini statusnya delik aduan. Jadi kemarin mereka (antara kedua belah pihak) minta diselesaikan secara mediasi, maka kami pun memberikan ruang untuk itu. Apalagi ini menyangkut masalah rumah tangga. Jadi kalau pun sudah diselesaikan secara damai, tentu juga pelapor berhak mencabut kembali laporannya," katanya.(Rul)