Oknum Anggota DPRD Dompu Ditetapkan Sebagai Tersangka dan SPDP Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kategori Berita

.

Oknum Anggota DPRD Dompu Ditetapkan Sebagai Tersangka dan SPDP Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 25 Desember 2020

 

Ilustrasi kekerasan (sumber : Google)


DOMPU, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Dompu yang berinisial APS (laki laki 32 tahun)  terus ditingkatkan oleh Satreskrim melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).  Selain sudah menetapkan APS sebagai tersangka, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP-nya) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin (21/12/2020) siang lalu. 


"Iya benar, APS (oknum anggota DPRD Dompu,red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah dikirim SPDP-nya ke Kejari," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Ronal Cristofel, S.T.K melalui Kanit PPA Aipda Ahmad Rimawan, yang dilangsir dari Berita11.com, belum lama ini. 


Kanit PPA Polres Dompu Aipda Ahmad Rimawan (Dok : Bang Poris Berita11.com)


Aipda Ahmad Rimawan menyebut, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Indah Pratiwi Ningsi (korban), warga lingkungan Kandai Dua Barat RT 001 RW 001 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, yang merupakan istri dari APS. "Kasus KDRT ini sebelumnya dilaporkan istri APS dengan Nomor LP/445/XI/2020/NTB/SPKT/Res.Dompu tertanggal 15 November tahun 2020," jelasnya. 


Baca juga//http://www.topikbidom.com/2020/11/oknum-anggota-dprd-dompu-dilaporkan.html


Baca juga// http://www.topikbidom.com/2020/11/terkait-dugaan-kdrt-melibatkan-oknum.html


Baca juga// http://www.topikbidom.com/2020/11/polres-dompu-optimis-tuntaskan-kasus.html


Mengenai berkas kasus ini tambah Aipda Ahmad Rimawan, akan dikirim lebih lanjut ke Kejari Dompu. "Kasus ini tercatat dengan nomor perkara B/62/XII/2020/Reskrim," terangnya. 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah, pihak Kejari Dompu belum berhasil dikonfirmasi mengenai  kasus KDRT tersebut. (Rul)